KONKRIT NEWS
18/11/21, 18.11.21 WIB
Last Updated 2021-11-18T02:32:33Z
Tulang Bawang Barat

Telusuri Dugaan Balik Nama Sertifikat, Ketum DPW BAIN HAM RI Kunjungi Kantor BPN Tubaba

Advertisement

Tulang Bawang Barat - Guna menelusuri dugaan balik nama sertifikat atas nama MHD ke FD yang merupakan Nasabah Bank BRI Tulang Bawang yang diduga tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat, Ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS mengunjungi kantor BPN Tulang Bawang Barat, Rabu (17/11/2021).

Kunjungan Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS diterima dan bertemu langsung dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Tulang Bawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS mempertanyakan kepada Kepala Kantor BPN Tulang Bawang Barat prihal surat somasi DPW BAIN HAM RI tertanggal 27 Oktober 2021 tentang balasan terkait balik nama sertifikat atas nama MHD ke FD yang merupakan nasabah Bank BRI Tulang Bawang dan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Tulang Bawang Barat yang hingga saat ini surat tersebut belum dibalas.

Menanggapi pertanyaan dari Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS, Kepala Kantor BPN Tulang Bawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan menyampaikan kalau surat somasi dari DPW BAIN HAM RI Provinsi tersebut sudah dia terima dan telusuri.

"Surat dari pak DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung sudah saya disposisi dan saya pelajari bahwa ada perbedaan data atas nama (FD -red) ngak ada dibuku tanah dan tanda tangan saya yang ada dalam foto kopi sertifikat ( FD - red ) ini bukan tanda tangan saya/dipalsukan dan pembuatan sertifikat palsu atas nama (FD - red) ini diluar pembuatan kantor kami," ujar Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz terkait disertifikat atas nama (FD - red) tersebut memang ada pemalsuan tanda tangannya dan ini merupakan delik aduan jadi kalau dirinya tidak melapor maka pemalsuan tersebut tidak bisa diproses secara hukum.

"Setiap bulannya tanda tangan saya lebih dari 10 kali di palsukan oleh anak-anak atau istri saya karena urusan pendidikan/kuliah atau urusan mendesak, hal tersebut disebabkan karena saya tidak ada dirumah jadi secara otomatis mereka pasti memalsukan tanda tangan saya dan ngak mungkin donk saya akan melaporkan dan memenjarakan anak-anak dan istri saya yang sudah memalsukan tanda tangan saya," paparnya.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Aziz juga mengomentari terkait pihak Bank BRI yang sudah begitu mudahnya meminjamkan dana ke nasabah dengan nominal sebesar Rp. 255.000.000,00. padahal hingga saat ini dirinya belum pernah menerbitkan sertifikat hak tanggungan atas nama (FD).

"Sebenarnya saya tidak dalam kapasitas menjelaskan prihal anggunan dan tidak punya refrensi apa-apa dan tidak punya in fact apa-apa, bahwa seharusnya kalau pinjaman tadi berbasis hak tanggungan perjanjian kredit itu harus tertuang dalam akta, yang saya catatkan akta hak tanggungan tadi, dan kemudian saya terbitkan sertifikat hak tanggungan, dan menurut aturan hukum tanah, sertifikat hak tanggungan dipegang oleh pihak Bank dan sertifikat asli dipegang oleh pemegang hak tetapi mekanisme perbankan kita dua-duanya yang pegang pihak Bank," jelas Abdul Aziz secara panjang lebar.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Aziz juga berjanji akan membalas secara tertulis surat Somasi DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung tertanggal 27 Oktober 2021 terkait balik nama sertifikat atas nama MHD ke FD yang merupakan nasabah Bank BRI Tulang Bawang.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya untuk beberapa hari kedepan masih menunggu balasan secara tertulis dari Kepala Kantor BPN Tulang Bawang Barat terkait surat Somasi DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung tertanggal 27 Oktober 2021 prihal balik nama sertifikat atas nama MHD ke FD yang merupakan nasabah Bank BRI Tulang Bawang, jika balasan secara tertulis tersebut masih belum dikirim oleh BPN Tulang Bawang Barat, kemungkinan demi keadilan pihaknya akan mendampingi ( FD red ) untuk mengambil langkah yaitu upaya hukum sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS juga sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari Kepala Kantor BPN Tulang Bawang Barat untuk membuka sama-sama terang benderang permasalahan balik nama sertifikat atas nama MHD ke FD yang tidak terdaftar di BPN Tulang Bawang Barat agar semua pihak bisa tau siapa sebenarnya oknum yang bertanggung jawab dengan permasalahan ini, pungkasnya.