KONKRIT NEWS
17/02/22, 17.2.22 WIB
Last Updated 2022-02-17T04:06:43Z
Tulang Bawang Barat

Diduga Bantuan BPNT Tiyuh Sakti Jaya dijadikan Ajang Pungli

Advertisement

 

Gambar ilustrasi

Tulang Bawang Barat - Bantuan Tiyuh Sakti, kecamatan Batu Putih, kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga dijadikan ajang pungli oleh ketua pengelolanya.

Bantuan yang merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diturunkan oleh pemerintah untuk mengurangi beban kemiskinan bagi masyarakat kurang mampu, diduga malah ada penarikan kepada penerima bantuan tersebut.

Kemudian ada beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwasanya mereka mengatakan kepada tim bahwasanya, ada penarikan dana sebesar Rp 25.000,- per dua sak nya, dan kemarin saya mendapatkan enam sak dan diambil dana sebesar Rp 75.000,- itupun kami tidak tau tentang penarikan dana tersebut, dengan alasan sebagai ongkos kuli dan mobil.

Lanjut Tim melusuri kediaman ketua pengelola (RH) untuk dimintai keterangan yang jelas perihal penarikan tersebut, RH mengatakan bahwa benar setiap dua sak ditarik biaya sebesar Rp 25.000,- dengan alasan yang tidak jelas

"Iya memang benar, dua sak Rp 25.000,-" ungkapnya.

Kemudian RH menjelaskan bahwa yang baru ada sebanyak 80 orang dan rata-rata mengambil enam sak, yang lama 60 orang berpartisipasi ada yang ngambil tiga sak dan empat sak, tuturnya.

Menurut keterangan masyarakat penarikan tersebut memang sudah terbentuk dari awal bantuan itu diturunkan.

Kemudian selang beberapa hari, Ketua pengelola menunjukan surat berita acara pada hari jum'at, 12 2021 yang berisikan kesepakan masyarakat tentang penarikan bantuan  tersebut, setelah mencuap nya berita dipublik mengenai penarikan bantuan BPNT yang terjadi dikalangan masyarakat dan publik.

"Kami selaku masyarakat Tiyuh Sakti Jaya, memaklumi dengan ada penarikan tersebut tapi kami meminta yang sewajarnya, jangan pula dibuat ajang pungli demi kepentingan pribadi dan kelompok, bukankah bantuan yang diturunkan pemerintah itu gratis tapi kok malah dipungut biaya yang tidak wajar," ucap beberapa masyarakat ditiyuh Sakti Jaya yang menyayangkan adanya pungli.

Lanjutnya, Kami meminta kepada dinas instansi terkait dan aparat penegak hukum agar dapat menelusuri bantuan PKH dan BPNT yang ada ditiyuh Sakti Jaya, jangan sampai bantuan yang diturunkan untuk masyarakat setempat disalahgunakan. Karena dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu perekonomian dan mengurangi beban masyarakat Tiyuh Sakti Jaya. 

Hal tersebut pula melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Sesuai peraturan yang ada pungli adalah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam,UU nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindak pidana merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas dengan hukuman yang berlaku. Semoga kedepannya semua pengelola bantuan BPNT tersebut dapat memberi contoh untuk masyarakat yang lebih baik lagi.

(TIM/KN)