KONKRIT NEWS
02/03/22, 2.3.22 WIB
Last Updated 2022-03-02T12:35:08Z
Lampung Timur

Kepala SMPN 3 Way Bungur Disinyalir Korupsi Dana BOS

Advertisement

 


Lampung Timur - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 3 Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, pada tahun 2020 sebesar Rp 233.530.000 disinyalir ada penyimpangan patut dipertanyakan kepada, kepala sekolah selaku kuasa penggunaan anggaran yang mengelola dana. Bantuan Operasional Sekolah BOS di tahun (2020-2021)

Pasalnya terlihat sekolah tidak terawat saat tim awak media investigasi di SMP Negeri 3 Way Bungur, Selasa (1/3/2022) dari sebagian ruang kelas terlihat belum ada perawatan ringan cat tembok pada kusam plafon terlihat sudah banyak yang jebol.

Yang mana menurut data rekapitulasi penyaluran anggaran bantuan operasional BOS di tahun 2020 saja, keperuntukan perawatan sarana dan prasarana sekolah (sarpras) di komponen nomor 8 mencapai Rp 58.165.000 (Limapuluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).

Tapi nyatanya sebagian ruang kelas siswa terlihat belum ada pengecatan, plafon pun terlihat hancur. ada indikasi gedung sekolah SMPN 3 Way Bungur sudah lama tidak adanya perawatan. Tidak sampai disitu awak media menanyakan pembelajaran dan ekstrakulikuler di masa pandemi sekolah belajar daring,  kepala sekolah mengatakan tidak ada kegiatan pembelajaran Dairing, tapi tetap dianggarkan pada tahap 2 dan 3 di tahun 2020 sebesar Rp 11.211.750.

Ketika di konfirmasi terkait hal perawatan kepala sekolah enggan berkomentar ketika ditanya oleh tim media, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. inisal NV selaku kepala sekolah SMPN 3 Way Bungur kabupaten Lampung timur, terkesan enggan memberikan keterangan realisasi penggunaan dana BOS yang dia kelola.

Kami nggak bisa ngasih jawaban karena situ bukan atasan saya, kata kepsek NV pada saat di konfirmasi oleh tim media ini. Dan semua anggaran dana BOS di sini sudah di periksa atasan saya ,seperti dinas pendidikan inspektorat dan BPK,'' ujar NV.

Jadi mohon maaf kami nggak bisa kasih penjelasan. Selain itu di SMP N 3 tidak memasang papan informasi dana BOS. Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran sekolah yang di biayai oleh dana BOS.

Lebih lanjut disampaikan kepala sekolah NV bahwa plafon  di ruangan kelas siswa siswi ini di turunkan atas persetujuan Kepala Dinas, karena pada waktu itu plafon siswa siswi untuk sarang kelelawar, ucapnya yang mencatut atas nama kadisdik Kabupaten Lampung Timur. Maka dari itu plafon ini di turunkan dan pada waktu itu kami belum di sini cetus kepala sekolah.

Dari itu dari tim media ini melanjut kan minta keterangan di Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Timur, terkait Kepsek catut nama kadis bahwa perusakan plafon atas persetujuan Kadis.

Namun kepala dinas pendidikan kabid dikdas dan bagian Sapras tidak ada di kantor 

Diminta kepada dinas terkait APH Aparat Penegak Hukum Kejari Lampung Timur, dan BPK untuk mengkroscek dan mengaudit indikasi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah SMPN 3 Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

(TIM/KN)