KONKRIT NEWS
Senin, April 18, 2022, 17:15 WIB
Last Updated 2022-04-18T10:15:20Z
Tulang Bawang Barat

Kepala Tiyuh Panca Marga Diduga Abaikan Bendera Robek dan Kusam di Kantornya

Advertisement


Tulang Bawang Barat - Asmadi Kepala Tiyuh Panca Marga kecamatan Batu Puti  kabupaten Tulang Bawang Barat diduga abaikan sang saka merah putih dalam keadaan robek dan kusam berkibar di halaman kantornya. Hal itu terlihat saat awak media mengunjungi kantor tersebut, Senin (18/4/2022).

Penampakan tersebut sangat disayangkan, pasalnya Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara yang harus dijaga dan dirawat, jika memang sudah tidak layak harusnya diganti dengan yang baru.

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia yang tertuang dalam undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi bahwa dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih. 

Kemudian juga sudah tercantum dengan jelas didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.

Bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat, tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya  berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Namun tidak dengan Kepala Tiyuh Panca Marga beserta aparaturnya yang dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di balai tiyuh dengan keadaan tidak layak.

Diduga Kepala Tiyuh sengaja atau mungkin tidak paham dengan undang-undang  tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar.

Seharusnya kepala tiyuh beserta aparaturnya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesia.

Saat hendak di konfirmasi terkait Bendera yang robek dan kusam itu, Kepalo Tiyuh tidak ada di tempat.

Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) atau instansi terkait untuk memberikan sangsi tegas kepada kepalo tiyuh yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara Indonesia supaya memberi efek jera agar menjadi contoh dan teguran untuk tiyuh-tiyuh yang lain.

(Riki)