KONKRIT NEWS
18/05/22, 18.5.22 WIB
Last Updated 2022-05-18T14:04:54Z
Lampung Selatan

Oknum Aparatur Desa Pardasuka dan Pegawai BPN Diduga Korupsi PTSL

Advertisement

 


LAMPUNG SELATAN - Kasus PTSL Desa Pardasuka, Kecamatan Ketibung, terus berbuntut panjang, lantaran belum ada konfirmasi dari Chairul Masjid selaku pihak BPN yang turun langsung mengukur tanah dan juga Kepala Desa, Abdullah Saputra, selaku yang memegang data PTSL.

Dalam hal ini diduga aparat desa yaitu Kades dan Sekdes bekerjasama dengan oknum anggota BPN untuk menyelewengkan dana PTSL, hal itu di perkuat saat mewawancarai Sekdes Arsono.

Arsono selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan juga Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) sangat memahami betul alur program PTSL yang terjadi di Desa Pardasuka, beliau juga yang memegang berkas data-data masyarakat yang ikut program PTSL. 

Namun saat di temui awak media pada Rabu, (18/5) di Balai Kantor Desa Pardasuka, Arsono enggan memberikan data tersebut lantaran tidak diberikan izin dari Abdullah selaku Kepala Desa setempat.

Namun dilain sisi saat ditemui awak media pada Jum'at, (13/5) lalu, Kepala Desa Pardasuka tidak tahu-menahu tentang program PTSL, hal ini pun sudah berbanding terbalik keduanya.

Dugaan bahwa Kades abdullah terlibat dalam program PTSL juga di perkuat dengan beberapa narasumber yang menyebutkan bahwa Kades Abdullah mengetahui program tersebut dan bahkan ikut menandatangani kwitansi.

"Pak kades Abdullah tahu kok program ini, karena beliau yang menandatangani kwitansi pembayaran nya," ungkap Sekdes Arsono.

Di lain sisi, Sekdes sempat bertanya-tanya karena awak media bisa memiliki salah satu data berita acara yang digunakan pada acara 'penyelesaian pembayaran sertifikat'. Tapi beliau meminta meng-kopi data yang kita miliki, padahal beliau memegang keseluruhan data Program PTSL.

Disalah satu berita acara yang ada di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, tertulis 'Uang setoran PTSL ke Bapak Khairul Masjid' sebesar Rp.17.000.000,-. 

Di tanya terkait siapa dan untuk apa dana tersebut, Sekdes Arsono mengatakan bahwa, Khairul masjid adalah utusan BPN dan soal untuk apa dana tersebut beliau tidak mengetahui alur uang itu berjalan, yang beliau tahu uang dikumpulkan Kepala Dusun lalu diserahkan ke Kepala Desa dan lanjut ke BPN.

'Uang setoran PTSL ke Bapak Khairul Masjid' baru terlihat di data dusun Kawat ngangkang sebesar Rp. 17.000.000,-, sedangkan di Desa Pardasuka terdapat 13 dusun, yang jika diakumulasikan secara kasar diduga 'Uang setoran PTSL ke  Khairul Masjid' diperkirakan mencapai total Rp. 221.000.000,-.

Sementara berita ini dimuat, belum ada konfirmasi terkait dana 'Uang setoran PTSL kepada Khairul Masjid' dari Kepala Desa Abdullah yang memegang data tersebut dan Sekdes Arsono juga enggan membeberkan kemanakah alur uang itu berjalan.

(Rls)

Sumber : FPII Setwil Lampung.