KONKRIT NEWS
25/08/22, 25.8.22 WIB
Last Updated 2022-08-25T01:38:00Z
Tulang Bawang

Diduga Parkir Kendaraan di Sekolah Harus Bayar, Wali Murid SMAN 1 Banjar Agung Mengeluh

Advertisement

 


Tulang Bawang - Wali murid SMAN 1 Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung keluhkan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah tersebut pada siswa didiknya.

 Hal itu diketahui setelah adanya pernyataan resmi dari beberapa wali murid yang menerangkan jika mereka merasa keberatan atas adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah baik dari SPP hingga pungutan untuk pembayaran parkir sekolah bagi siswa yang membawa kendaraan roda dua.

“Terus terang saya merasa keberatan atas adanya pungutan SPP sebesar lebih kurang Rp. 110 ribu perbulan selama satu tahun ajaran, apalagi kondisi saat ini untuk makan saja susah, mengingat kami merupakan keluarga yang kurang mampu,” Keluhnya kemarin, Selasa (23/08).

Selain itu, sumber yang belum mau disebutkan identitasnya ini menerangkan, jika di sekolah ini juga diduga mengharuskan siswa untuk membayar uang parkir kendaraan lebih kurang  sebesar Rp. 50 ribu rupiah per bulan persiswa dengan satu kendaraan, dengan konsekuensi jika tidak memiliki kartu parkir maka siswa tersebut dilarang untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang telah disediakan.

“Sejauh ini pihak sekolah belum pernah sama sekali memberikan undangan maupun pengumuman untuk rapat bersama wali murid maupun komite untuk pembahasan pembayaran baik dari SPP hingga pembayaran uang parkir, maka dari itu saya berharap hal seperti ini perlu dipertimbangkan kembali karena sangat memberatkan bagi kami orang yang kurang mampu,” terangnya panjang.

Disisi lain, kepala sekolah SMAN 1 Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang FR (inisial/red) belum bisa di konfirmasi lantaran saat di hubungi melalui pesan whatsApp yang bersangkutan tidak menjawab meski dalam keadaan aktif dan telah terbaca.

Menanggapi hal tersebut sekretaris jenderal Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (Lp-Tipikor) Nusantara Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, Junerdi Menyayangkan atas sikap kurang koperatif oleh kepala sekolah tersebut.

 Menurut Junerdi, seharusnya sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab, kepala sekolah mesti koperatif terhadap wartawan.

Berkaitan dengan pendanaan terhadap siswa, kata Junerdi, di tingkat sekolah menengah atas, dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung telah mensosialisasikan peraturan gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020.

“Dalam sosialisasi yang digelar pada waktu lalu di Golden Tulip Spring Hill Bandar Lampung, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri yang diikuti oleh seluruh kepala SMA, SMK, SLB se- Provinsi Lampung yang dihadiri langsung oleh kepala dinas pendidikan provinsi Lampung  Sulpakar yang menegaskan tentang pelaksanaan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan, dan sudah jelas pergub ini dibuat agar sekolah dapat memahami sehingga wali murid tidak merasa terbebani terlebih bagi golongan masyarakat yang kurang mampu,” Kata Junerdi.

Lebih jauh, ia menjelaskan mengenai konteks sumbangan dan pungutan tentunya sangat berbeda, sebab menurutnya sumbangan merupakan pengumpulan dana yang bersifat seiklasnya oleh wali murid tanpa unsur paksaan, sementara pungutan berkaitan dengan nominal yang telah ditentukan besaran hingga waktu pengumpulan dengan kata lain terdapat dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh oknum sekolah terhadap wali murid.

“Oleh karena itu dugaan semacam ini yang mesti diluruskan, kami berharap terkait permasalahan ini pihak terkait dapat merespon penuh atas adanya persoalan ini dan dapat mengambil tindakan tegas terkait keluhan masyarakat yang menjadi bebanasyarakat," tukasnya.