KONKRIT NEWS
21/08/22, 21.8.22 WIB
Last Updated 2022-08-21T02:35:52Z
Bandar LampungNasional

Ketua Yayasan Alfian Husin Andi Desfiandi menjadi Tersangka Suap Simanila

Advertisement

 


Lampung - Ketua Yayasan Alfian Husin Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Menurut keterangan KPK, Andi Desfiandi merupakan salah satu keluarga calon peserta Seleksi Mandiri Mahasiswa Unila (Simanila), diduga menghubungi Prof. Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Prof. Karomani.

Seorang Dosen Unila bernama Mualimin selanjutnya atas perintah Prof. Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfianti di salah satu tempat di Lampung. 

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor. 

Sementara, Prof. Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Diketahui, Sabtu 20 Agustus, Andi Desfiandi masih aktif mengunggah aktivitasnya selama di Bali, baik melalui instastory maupun melalui Status Whatsapp pribadinya. Sejak pagi ini, Andi Desfiandi tidak dapat dihubungi di nomornya +62 816-707-xxx. (*)