KONKRIT NEWS
28/09/22, 28.9.22 WIB
Last Updated 2022-09-28T01:58:23Z
Tulang Bawang

DPW BAIN HAM RI Utus 16 Personil Tim Investigasi Usut Tuntas Bobroknya Pengelolan Program Replanting Oleh Poktan Mudi Makmur

Advertisement


Tulangbawang - Terkait dugaan Korupsi pada program replanting tahun anggaran 2021 oleh ketua Kelompok Tani Mudi Makmur Kampung Catur Karya Buana Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang bakal berbuntut panjang dan menyeret banyak pihak terkait.

Hal itu di katakan langsung oleh ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah BAIN-HAM Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, sebelumnya Ferry menegaskan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum setempat guna langkah awal untuk membongkar kecurangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, Ferry juga membeberkan terkait temuan hasil di lapangan mengenai keluhan masyarakat tentang program yang di kelola terindikasi di salah gunakan guna keuntungan lebih.

"Mulai dari uang untuk penanaman lahan Rp.400 ribu rupiah per-hektar diduga kuat tidak di realisasikan atau tidak diberikan kepada anggota kelompok tani, bahkan sebagian lahan yang mendapatkan bantuan program peremajaan pohon kelapa sawit ini tidak ada tanaman pohon sawitnya atau bisa di sebut lahan kosong, dan lahan yang ditumbuhi oleh tanaman lain," beber Ferry, Rabu (28/09).

Dijelaskannya, jika mengacu pada petunjuk mengenai program replanting ini, sudah sangat jelas yaitu melakukan peremajaan lahan kelapa sawit yang sudah menua, dengan kata lain lahan yang sudah ditumbuhi oleh tanaman kelapa sawit bukan lahan kosong atau lahan yang di tumbuhi oleh tanaman lain.

"Jadi dalam hal penerapan di lapangan diduga sudah menyalahi prosedur, tentu kuat dugaan kami ini melibatkan banyak pihak, yang jadi pertanyaan sebelum terlaksananya program ini apakah pihak-pihak terkait tidak melakukan kroscek lapangan terlebih dahulu, atau memang ada unsur pembiayaan bahkan unsur konspirasi," lanjut Ferry.

Selain itu, Ferry juga menjelaskan terkait informasi yang di dapati, bahwa sebagian lahan yang mendapatkan replanting tidak semuanya di lakukan pembajakan lahan, padahal di ketahui semestinya lahan tersebut dibajak sebab semua telah di anggarkan.

"Selain itu, pupuk bantuan dibagikan tidak tepat pada waktunya, pupuk bantuan tidak dibagikan secara merata hanya orang-orang tertentu saja, dan para anggota kelompok tani yang menerima jatah pupuk tersebut jatah penerimaan pupuknya dikurangi," terangnya.

Dari hal ini, kata Ferry, DPW BAIN HAM RI telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari 16 personil meliputi departemen intelijen DPW BAIN HAM Provinsi Lampung dan departemen Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Lampung. Yang sedang melakukan kroscek secara mendetail ke satiap item kegiatan terkait keluhan masyarakat tersebut.

"Tim kami masih bergerak untuk menambah bukti-bukti yang ada, sebab patut di curigai dari program ini jangan-jangan dinas terkait telah mendapatkan upeti sehingga terdapat dugaan pembiayaran yang terjadi sejauh ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok Tani Mudi Makmur pada tahun 2021 mendapatkan program replanting sawit dengan total luas 121 hektare dengan pagu anggaran Rp. 30 juta per hektare

dengan rincian Rp.14 juta untuk pembersihan lahan dan biaya penenaman serta biaya pencacahan, Rp.16 juta untuk pembelian pupuk, dan pembelian bibit dengan tujuan utama kebun sawit yang tidak produktif lagi dan berusia 25 hingga 30 tahun.

Dengan jumlah total anggaran yang di kelola Rp. 3.630.000.00 (Tiga milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah) justru menuai keluhan dari masyarakat setempat lantaran penerapan di lapangan diduga syarat permasalahan.

Disisi lain, MS ketua kelompok tani Mudi Makmur tidak sedikit pun memberikan respon maupun hak jawab meski telah di hubungi berulangkali bahkan melalui pesan WhatsApp juga tidak memberi respon padahal pesan yang dikirim telah terbaca.

Oleh sebab itu, Ferry ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung menyesalkan atas sikap membisu yang di lakukan oleh oknum ketua kelompok, lantaran pada 22 September yang lalu pihaknya juga telah melayangkan surat somasi kepada ketua Kelompok Tani Mudi Makmur dengan batas waktu surat, pada Senin 26 September untuk memberikan klarifikasi, namun hal itu tidak di indahkan lantaran hingga saat ini oknum ini tidak sedikitpun memberikan hak jawabnya melalui surat maupun klarifikasi langsung ke kantor DPW BAIN HAM RI. (Holidi/KN)