KONKRIT NEWS
18/10/22, 18.10.22 WIB
Last Updated 2022-10-18T09:44:43Z
Hukum dan Kriminal

DPD GRANAT Lampung Tanggapi Sikap Ketum DPP Yang Menjadi PH TM

Advertisement


Lampung - DPD GRANAT Provinsi Lampung tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari sikap Ketua Umum DPP Hendry Yosodiningrat selaku advokat yang akan memberikan pendampingan hukum terhadap terduga kasus Narkoba TM. Hal itu diungkapkan langsung oleh H. Tony Eka Candra, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, yang didampingi Ketua Harian, Drs. Rusfian Effendi, M.IP, dan Sekretaris, Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH, disela kesibukannya, Selasa (18-10-2022). 

Politisi senior yang akrab disapa TEC itu mengatakan bahwa DPD GRANAT Provinsi Lampung, tetap mendukung serta memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, atas komitmen Polri untuk bersih-bersih dan tanpa pandang bulu menindak tegas siapapun termasuk oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang terlibat kasus Narkoba dan Perjudian.

"Sebagai Organisasi perjuangan yang melaksanakan pengabdian secara tulus dan ikhlas, GRANAT sampai saat ini tetap konsisten berada di garda terdepan dalam membantu dan mendukung segala upaya Pemerintah, Polri dan BNN, dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika," tegas TEC. 

Terkait dengan Pendampingan Hukum Ketua Umum DPP GRANAT kepada terduga kasus Narkoba TM, DPD GRANAT Provinsi Lampung tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari atau mencampuri sikap Ketua Umum DPP GRANAT, Bapak Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.,MH, sebagai Advokad yang memberikan Pendampingan Hukum kepada TM.

"Kami masih menunggu Informasi dan konfirmasi dari Pengurus DPP GRANAT terkait sikap Ketua Umum DPP selaku Advokad, karena akan diadakan rapat Pengurus DPP GRANAT," terangnya. 

Terpisah, Ansyori Bangsaradin, SH.,MH, Wakil Ketua DPD GRANAT Lampung saat dikonfirmasi media KonkritNews mengatakan, apabila pembelaan terhadap tersangka kasus Narkoba yang selama ini tabu dan dilarang, sudah dimulai, dan Ketua Umum DPP GRANAT tetap menjadi Penasehat Hukum TM, tanpa ada gerakan atau tindakan dari Pengurus GRANAT mulai dari DPC sampai DPP, maka Pengurus GRANAT yang berprofesi sebagai Lawyers bisa mengikuti jejak Ketua Umum DPP GRANAT membela tersangka kasus Narkoba. 

"Jika Ketum DPP tetap menjadi Penasehat Hukum TM, maka pengurus GRANAT lainnya yang berprofesi sebagai Lawyer dikhawatirkan akan mengikuti jejak Ketua Umum DPP GRANAT yang bisa membela tersangka kasus Narkoba lainnya," singkatnya. (Red)