KONKRIT NEWS
27/03/23, 27.3.23 WIB
Last Updated 2023-04-06T06:27:55Z
.DPRD Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna Laporan Pemeriksaan BPK RI

Advertisement

Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna membahas rekomendasi Pansus dilanjutkan dengan laporan pemeriksaan BPK RI dan pengambilan keputusan atas belanja modal tahun anggaran 2022 pada Pemkot Bandar Lampung. 


Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Wardana menyebutkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) dan RS A Dadi Tjokrodipo belum melunasi temuan BPK RI atas laporan keuangan pertanggungjawaban wali kota tahun anggaran 2022. 


Menurutnya, rekapitulasi jumlah temuan yang sudah disetorkan atau dikembalikan Rp5,503 miliar dari Rp12,247 miliar. Temuan tersebut di dapat dari Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perdagangan, Dinas Perpustakaan, Diskominfo, Kecamatan Sukarame, Tanjung Karang Pusat dan Way Halim. 



"OPD yang belum menyetorkan secara keseluruhan yaitu Disdikbud dengan temuan sebesar Rp1,819 miliar baru diselesaikan Rp10,536 juta atau 0,58 persen. Dinas PU dengan temuan Rp9,426 miliar, baru diselesaikan Rp4,509 miliar atau 47,77 persen. Serta RS A Dadi Tjokrodipo temuan Rp33 juta, diselesaikan 16,500 juta atau 49,93 persen," kata Ali Wardana dalam sidang paripurna, Senin (27/3).

 

Atas temuan BPK RI tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sejumlah rekomendasi diantaranya wali kota segera menetapkan pejabat penggunaan anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya di program kegiatan.

"Meningkatkan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam proses pengawasan, evaluasi dan tahapan pelaksanaan belanja daerah. Terutama pada OPD yang mempunyai resiko temuan BPK," ujarnya.



Sekertaris Daerah juga direkomendasikan memberikan sanksi yang tegas, pada para pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pengunaan anggaran apabila terdapat kecurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah itu.


"Pemkot segera melakukan tindaklanjut secara sistematis dan terstruktur dalam waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK paling lambat 60 hari," jelasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku akan segera menyelesaikan temuan tersebut sesuai besaran yang telah ditetapkan. 

"Beberapa OPD mungkin terjadi kesalahan administrasi, tapi alhamdulilah akan kita perbaiki bersama," ujarnya. (Adv)