KONKRIT NEWS
10/03/23, 10.3.23 WIB
Last Updated 2023-03-10T13:46:02Z
Jawa Barat

Makna Studi Banding: Ketum PWRI ingatkan wartawan harus paham UU No 40 Tahun 1999

Advertisement

 


Bogor  Raya - Ketua Umum (Ketum) DPP-PWRI DR. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn mengatakan dampak positf dari melaksanakan studi banding, dalam menjalankan aturan organisasi serta larangan.  Wartawan itu harus paham UU No 40 Tahun 1999, serta kode etik jurnalistik, disampaikannya setelah selesai acara kunjungan di kuminfo Kabupaten Bogor Raya, Jumat (9/3/2023).


Pertemuan singkat ketua umum, dengan DPC PWRI Kota Metro, dan PWRI Bogor Raya Suriyanto tidak henti-hentinya untuk memberikan masukan dalam menjalankan tugas jurnalisme. Harus paham 1.What : Apa yang terjadi?

2.Who : Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu?

3.Why : Mengapa hal itu bisa terjadi?

4.When : Kapan peristiwa itu terjadi?

5.Where : Di mana peristiwa itu terjadi?

How : Bagaimana peristiwa itu terjadi?


Dengan memenuhi semua unsur 5W 1H, pokok informasi dalam penulisan berita akan jauh lebih lengkap. Untuk memudahkan penghafalan dalam bahasa Indonesia, 5W 1H dikenal dengan singkatan Adiksimba yang merupakan kependekan dari apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, bagaimana.


Studi banding atau yang lebih dikenal dengan istilah. "Benchmarking Study", merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan, yang akan diterapkan kedepannya agar menjadikan wartawan yang tergabung di PWRI ini menjadi  lebih baik," Kata Suriyanto.


"Benchmarking adalah suatu proses yang biasa digunakan dalam manajemen atau umumnya strategis, dimana suatu organisasi mengukur dan membandingkan kinerjanya terhadap aktivitas atau kegiatan suatu organisasi dan atau sejenisnya, baik secara internal maupun eksternal. Jadi dengan adanya studi banding ini, kita dapat menimba ilmu pengetahuan instrospeksi diri kekurangan dan kelemahan kita dalam beroganisasi," Ungkapnya.


Wartawan itu harus mempunyai karaya jurnalistiknya, jangan mengaku wartawan kalau tidak ada karya jurnalistiknya. Sebagai pedoman harus di pahami isi dan penjabaran UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai rambu-rambu dalam pedoman melaksankan tugas kejurnalistikan.


Berita Investigasi adalah upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnya untuk mengetahui/membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian," tegasnya.

(Red)