KONKRIT NEWS
24/12/23, 24.12.23 WIB
Last Updated 2023-12-24T12:13:57Z
.politik

Bawaslu Kabupaten Pringsewu Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Ini Alur dan Syaratnya

Advertisement


Pringsewu - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.


PTPS Pemilu merupakan salah satu bagian pengawasan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan pada tingkat TPS. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 1.209 orang. Pengawas TPS akan tersebar di 9 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dan 1.209 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pringsewu. 


Sedangkan tahapan rekrutmen Calon pengawas TPS mulai dari pendaftaran hingga pelantikan calon pengawas TPS akan berlangsung pada tanggal 2 hingga 22 Januari 2024.



Berikut adalah syarat-syarat yang harus di lengkapi bagi calon pengawas TPS:

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara

Adapun pengajuan surat lamaran dan berkas lamaran calon pengawas TPS, dapat di unduh di akun media sosial Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM), atau dapat langsung mengambil di kantor Panwaslu Kecamatan. 

(Red/EJ)