KONKRIT NEWS
11/01/24, 11.1.24 WIB
Last Updated 2024-01-11T11:26:42Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Advokat Bela Rakyat Desak Polri Usut Tuntas Penimbunan Pupuk Dari Akarnya

Advertisement


TULANGBAWANG BARAT - Dittipidter Bareskrim Mabes Polri mengangkut barang bukti penimbunan pupuk subsidi di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Rabu (10/01/2024).


Barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 148.9 ton dengn jumlah 2.978 karung, rincian NPK POSKA 2.003 dan Urea 975 karung itu diangkut menggunakan beberapa mobil tronton ke gudang pupuk Pusri di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang.


Gudang Pupuk subsidi ilegal milih Kayat (63) di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, itu digerebek Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/10/2023).


Pemilik gudang pupuk ilegal Kayat, juga terlihat dimintai keterangan oleh anggota penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.


Anggota Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kompol Dolly Nelson Nainggolan, saat di TKP tidak berkenan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengangkutan barang bukti pupuk subsidi tersebut.


Kayat pemilik gudang penimbunan ratusan ton pupuk subsidi itu juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada seluruh wartawan yang meliput.


Dari saat penggerebekan sampai dengan pengangkutan barang bukti terhadap ratusan ton pupuk subsidi tersebut, pemilik gudang pupuk subsidi Kayat tidak ditahan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.


Sekertaris Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung, Ferdian Utama SH, meminta Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, untuk segera menahan pemilik gudang pupuk subsidi ilegal yang itu.


"Penimbun pupuk subsidi hingga ratusan ton ini sangat merugikan petani. Ini termasuk merupakan mafia yang harus ditindak tegas," terang Ferdian.


Diberitakan sebelumnya, Gudang Pupuk subsidi ilegal milih Kayat (63) di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, itu digerebek Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/10/2023).


Salah satu sumber warga yang enggan disebut identitasnya, menyampaikan bahwa  penggerebekan terhadap gudang upuk subsidi milik MKY itu jumlahnya mencapai lebih dari 100 ton.


"Gudang pupuk subsidi milik MKY digerebek oleh anggota dari Bareskrim Mabes Polri. Jumlahnya lebih dari 100 ton," terang sumber.


Gudang pupuk yang terletak di dekat pasar Indraloka II itu langsung di pasang police line. Pemilik gudang pupuk MKY turut diamankan pihak kepolisian.


Dihubungi melalui Ponsel, MKY membenarkan adanya penggerebekan gudang pupuk subsidi miliknya. 


"Iya benar mas. Ini saya masih diperiksa di Polres," terangnya singkat.


Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp mengatakan, pengamanan terhadap gudang pupuk di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga itu langsung dari Bareskrim Mabes Polri.


"Itu yang mengamankan dari Bareskrim bukan dari Polres Tulangbawang Barat. Sementara infonya dilakukan pemeriksaan di Polres Tulangbawang, karena aksesnya lebih dekat dengan Tulangbawang," terangnya.


Kapolres Tulangbawang AKBP AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, agar menanyakan Satreskrim. "Silahkan tanyakan ke Reskrim ya mas," katanya singkat.


PLT Kasat Reskrim Tulangbawang, Ipda Sobrun, saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada di Reskrim Tulangbawang pengamanan pupuk subsidi. "Enggak ada di sini penangkapan pupuk," katanya singkat. 


Saat dikunjungi, kondisi gudang pupuk milik MKY di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, dalam keadaan tertutup dan terkunci. Tidak dijumpai police line di pintu gerbang gudang. 


Anak MKY yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan kejadian penggerebekan gudang pupuk subsidi milik ayahnya itu.


"Iya benar. Waktu penggerebekan itu ada dua mobil polisi. Bapak masih di periksa di Polres Tulangbawang," katanya. (Holidi)