KONKRIT NEWS
01/02/24, 1.2.24 WIB
Last Updated 2024-02-02T08:00:15Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Amankan 38 KG Sabu, DPD GRANAT Lampung Apresiasi Kinerja Ditres Narkoba Polda Lampung

Advertisement

LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Apresiasi Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung Karena berhasil mengamankan jaringan Narkoba Internasional seberat 38 KG.


Pada Minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial AM (30) diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu,” ujar Kapolda dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/24).


Menurut Kapolda, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi, yakni AB (27) dan MY (26). Saat penangkapan ditemukan sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 teh china, dan delapan bungkus plastik alumunium foil serta satu timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.


“Pada Jumat 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.


Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang. Selanjutnya ditangkap RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir.


“Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka,” jelasnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, satu unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, satu unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, satu unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, satu Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, satu unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO. Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai

ekonomis Rp39.000.000.000.


Perlu diketahui Narkoba Paket 200rb atau 0.10 Gram dapat dikonsumsi Pecandu 2 Orang

• 1 Gram = 20 Orang

• 1 Ons (100 Gram) = 2.000 orang yg

• 1 Kg (1000 Gram) = 20.000 Orang

• 38Kg (38.000) = *760.000 bg Orang*


Ketua DPD GRANAT Lampung H. Tony Eka Candra sangat mengapresiasi Ditres Narkoba Polda Lampung. 

“Sekali Lagi Bravo Direktorat Res Narkoba Polda Lampung* Telah mengungkap 38 Kg Sabu, Berarti telah menyelamatkan 760.000 Orang Pecandu dan 760.000 Permasalahan Baik di Internal Keluarga maupun kerugian di Masyarakat,” ujarnya.


TEC juga berharap, Semoga ALLOH SWT senantiasa memberikan Kekuatan Kepada Kita dalam Melawan Peredaran Gelap Narkoba.