KONKRIT NEWS
28/02/24, 28.2.24 WIB
Last Updated 2024-02-28T09:03:25Z
.politikPringsewu

PASCA PEMUNGUTAN SUARA, BAWASLU PRINGSEWU TERIMA BERBAGAI LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN

Advertisement


Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dengan ini mengumumkan bahwa telah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 19 – 27 Februari 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu.


Berikut ini adalah update laporan penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten pringsewu yang diterima oleh Bawaslu Pringsewu.


1. Nomor Penerimaan Laporan: 02/LP/PL/Kab/08.12/02/2024

• Tanggal Penerimaan: Senin, 19 Februari 2024

Tidak diregistrasi karena (TMS) Tidak Memenuhi Syarat Karena

Tidak Terpenuhi Syarat Materil

• Kasus: Dugaan Pelanggaran - Adanya kecurangan dalam proses

tes kesehatan yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1

Pringsewu, inisial SY, diduga menggunakan Joki dalam tes

kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten

Pesawaran.


2. Nomor Penerimaan Laporan: 03/LP/PL/Kab/08.12/02/2024

• Tanggal Penerimaan: Senin, 19 Februari 2024

• Nomor Registrasi: 01/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tanggal 21

Februari 2024

Sedang dalam Proses Penanganan Pelanggaran Sentra

Gakkumdu Kabupaten Pringsewu

• Kasus: Dugaan adanya intimidasi kepada pemilih dan dugaan politik

uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 inisial TR


3. Nomor Penerimaan Laporan: 004/PL/PL/Kab/08.12/02/2024

• Tanggal Penerimaan: Selasa, 20 Februari 2024

• Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tanggal 21

Februari 2024

Sedang dalam Proses Penanganan Pelanggaran Sentra

Gakkumdu Kabupaten Pringsewu

• Kasus: Dugaan Pelanggaran Politik Uang Pemilu yang diduga

dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 dari

Partai PKB inisial DN.


4. Nomor Penerimaan Laporan: 05/LP/PL/Kab/08.12/02/2024

• Tanggal Penerimaan: Selasa, 20 Februari 2024

• Tidak diregistrasi karena (TMS) Tidak Memenuhi Syarat Karena

Tidak Terpenuhi Syarat Materil

• Kasus: Dugaan Pelanggaran - Adanya kecurangan dalam proses tes

kesehatan yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1

Pringsewu, inisial SY, diduga menggunakan Joki dalam tes

Kesehatan dan dugaan politik uang oleh Terlapor.


5. Nomor Penerimaan Laporan: 06/LP/PL/Kab/08.12/02/2024

• Tanggal Penerimaan: Selasa, 27 Februari 2024

Dalam Proses akan dilakukan Pembahasan Bersama Sentra

Gakkumdu Kabupaten Pringsewu

• Kasus: Dugaan Pelanggaran - Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran

Administrasi dan Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg

DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu inisial

SY dalam Surat Keterangan tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran.


Mediansyah Resaputra Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan norma hukum yang berlaku.


“Ya setiap laporan akan kita tindak lanjuti sesuai ataurab dan norma hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (28/2/2024).


Mediansyah juga mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dan terus mengawal proses demi tegaknya Pemilu.


“Melihat banyaknya laporan yang masuk, saya ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi demi tegaknya keadilan pemilu,” tutur Mediansyah.


Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses penanganan dugaan laporan tersebut.


“Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya. (Win)