KONKRIT NEWS
22/04/24, 22.4.24 WIB
Last Updated 2024-04-22T07:32:50Z
pesawaran

Selama Pemilu, Bawaslu Pesawaran telah Melakukan Sebanyak 784 Upaya Pencegahan

Advertisement


Pesawaran - Dalam proses pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran lebih mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa proses.


Sesuai dengan pasal 101 huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.


Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Mutholib menyampaikan selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melakukan sebanyak 784 upaya pencegahan. 


“Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melakukan berbagai upaya proaktif untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pemilu tahun 2024 yaitu 784 upaya pencegahan,” ucapnya. 


Berdasarkan Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan pelanggaran & sengketa proses pemilu, Beberapa bentuk Pencegahan yang dilakukan ialah politik uang & netralitas ASN, mengidentifikasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pendidikan pengawasan partisipatif melalui Bawaslu go to school, pendidikan pengawas partisipatif berkolaborasi dengan stakeholder, Ormas dan OKP serta seluruh lapisan masyarakat, dan naskah dinas seperti surat imbauan & intruksi serta MOU/naskah kerjasama dengan pihak-pihak terkait, maupun publikasi dengan media sosial dan website,” tambahnya.


Mutholib menjelaskan kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, disesuaikan menurut tahapan yang berjalan, mulai dari tahapan pengawasan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik maupun Calon Perseorangan, Pemutakhiran data Pemilih sejak turunnya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sampai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Selanjutnya, pencalonan Anggota Legislatif, pengadaan dan distribusi logistik, Kampanye dan dana Kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi perolehan suara. 


“Kerja-kerja pencegahan dilakukan pada seluruh tahapan Pemilu 2024, upaya pencegahan itu dilakukan terus menerus dan terdokumentasikan dengan baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.


Mutholib juga berharap, seluruh jajaran mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2024 & pada pelaksanaan Pilkada mendatang.


“Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengambil langkah-langkah preventif secara proaktif, diharapkan risiko pelanggaran dan sengketa dalam proses Pemilu dapat diminimalisir,” harapnya.