KONKRIT NEWS
02/05/24, 2.5.24 WIB
Last Updated 2024-05-02T06:42:19Z
Bandar Lampungkesehatan

Diduga Abaikan Pasien, Ketum LBH KIS Minta Rumah Sakit Diberikan Sanksi

Advertisement



Bandar Lampung - Terkait dengan Pemberitaan dengan adanya dugaan pasien BPJS yang kurang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) Febrian Willy Atmaja SH.,MH angkat bicara.


Willy menyampaikan bahwa Hal tersebut tidak dibenarkan karena di dalam UU Dasar 1945 Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat 3 menyebutkan Bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan Kesehatan dan negara Wajib untuk menyediakannya, apalagi pasien tersebut sudah menjadi peserta BPJS yang sudah memberikan kewajibannya kepada pemerintah.


“Adapun UU NO 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, di dalam Pasal 29 menyebutkan:

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien, Hak Pasien merupakan hak yang fundamental dan melindungi kepentingan pasien dalam mendapatkan perawatan, bermutu dan terbaik, Jangan sampai mengabaikan Hak dari Pasien,” kata dia.


Willy meminta pihak terkait melakukan tindakan tegas terhadap rumah sakit dimaksud.


“Kami minta kepada Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk melakukan Investigasi dan Observasi terhadap pelayanan Rumah Sakit yang ada di Provinsi Lampung, Agar tidak terjadi lagi perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien Umum, apabila indikasi terjadi hal tersebut di atas Saya dan seluruh jajaran pengurus LBH-KIS meminta untuk memberikan Sanksi tegas terhadap Rumah Sakit tersebut,” tegasnya.


Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Hermina Kota Bandarlampung diduga telah mengada-ada terhadap aturan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan yang berobat, Rabu (1/5) kemarin. Menariknya, pasien dimaksud adalah anak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung.


Awalnya, putra Muhtadi yang masih kelas 6 SD mengalami demam tinggi selama dua hari. Lalu, ia membawanya ke klinik pengobatan tidak jauh dari rumahnya.


Namun, dia mendapatkan saran agar anaknya dirujuk sesuai faskes. Salah satunya yaitu ke RS Hermina yang bertipe C.


Sesampainya di RS ini, salah seorang petugas pendaftaran menyebut jika dokter anak BPJS sedang tidak ada di rumah sakit dan disarankan untuk menggunakan jalur umum. 

’’Kita kan pakai BPJS kesehatan, petugasnya itu bilang kalau dokter anak BPJS lagi tidak ada. Jadi kita disaranin pakai umum,” kata Muhtadi kepada Radar Lampung, Rabu (1/5).


Mengingat kondisi anaknya, Muhtadi pun menyetujui saran tersebut dan membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp700 ribu. 

’’Karena enggak mau kenapa-napa, ya sudah lah pakai umum, bayar Rp700 ribu untuk cek darah dan pemeriksaan lainnya, takut DBD kan,” ungkapnya.


Namun setelah mencari tahu apa benar ada perbedaan dokter BPJS dan dokter umum kepada rekannya di BPJS Kesehatan, dia tercengang bahwa hal itu tidak ada. ’’Habis itu langsung saya tanyain kenapa pelayanannya begini sama petugasnya, mereka diam saja enggak jawab,” ucapnya.


Tidak lama berselang, ketika akan mengambil obat, pihak rumah sakit mengembalikan uang tersebut, tetapi dia menolaknya. ’’Saya bilang enggak bisa begini dong, ini namanya rumah sakit sudah melanggar komitmen kerja sama dengan BPJS,” ujarnya santai.


Dia pun menyayangkan hal ini terjadi di Bandarlampung. Terlebih menurutnya bukan hanya nominal uang yang dipermasalahkan, tetapi pelayanan rumah sakitnya juga yang buruk kepada pasien karena terkait pembedaan pelayanan ini.


’’Ini saja kebetulan saya Kadis. Gimana kalau masyarakat lainnya yang enggak tahu,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandarlampung Yessy Rahimi mengaku telah mengetahui hal tersebut. Dia menjelaskan jika di tanggal merah ini sejumlah dokter memang tidak berdinas seperti hari biasanya. Namun, hal fatal dilakukan Rumah Sakit Hermina adalah memasang jadwal poli buka dengan dokter yang sama.


’’Hari ini (kemarin) kan hari libur. Rumah sakit boleh menyampaikan di website-nya jika polinya buka atau tutup. Tergantung ketersediaan dokternya. Rumah sakit mengakui kalau polinya itu tidak buka, tapi di aplikasinya buka dengan poli pasien non-JKN (BPJSK, red) dengan dokter yang biasa melayani JKN,” katanya.


Karena mengetahui hal ini, pihaknya langsung menegur rumah sakit bila membuka poli tentu seharusnya juga membuka dua jalur yang ada. “Jadi kita minta kembalikan uangnya dan mereka sudah menyampaikan kesalahan mereka ke kita (BPJS). Gak bisa dong, kalau buka non- JKN harus buka juga JKN-nya. Kecuali bukan dokter yang biasa melayani JKN, ada juga dokter yang melayani non-JKN,” ungkapnya.


Dari sisi BPJS Kesehatan sendiri menyebut rumah sakit tersebut melakukan pembedaan di saat hari libur atau tanggal merah. “Kita bilang gak bisa begini, besok (hari ini) akan kita dudukan rumah sakitnya. Ini karena pasiennya ngomong, coba kalau pasien yang lain tidak tahu. Dan, ini tidak boleh dilakukan pelajaran untuk rumah sakit lainnya, ini ada yang ga bener sama rumah sakitnya padahal sudah jelas ada janji atau komitmen yang harus dijalani,” tandasnya.


Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Rumah Sakit Hermina Bandarlampung. (Rls)