Advertisement
(Lampung) 4 Februari 2025 – Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), Hermawan.,S.H.I.,M.H.,CM.,SHEL, mengecam keras ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menyebutkan bahwa banyak wartawan "bodrek" yang berkeliaran di desa-desa untuk meminta uang.
Hermawan menilai bahwa ucapan yang dilontarkan Yandri Susanto tersebut sangat merendahkan profesi jurnalistik dan tidak berdasarkan pada fakta yang jelas.
“Pernyataan Menteri Yandri sangat tidak pantas dan mencemarkan martabat para wartawan di Indonesia. Wartawan adalah profesi yang terhormat dan memiliki peran vital dalam menginformasikan masyarakat, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau disudutkan,” tegas Hermawan.
Menteri Yandri, dalam sebuah acara belum lama ini, menanggapi isu seputar wartawan yang sering mengunjungi desa-desa di luar kota dan mengklaim bahwa banyak yang meminta uang kepada narasumber. Pernyataan tersebut langsung menuai protes dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi wartawan, praktisi media bahkan praktisi hukum.
Menurut Hermawan yang juga pernah berprofesi sebagai Wartawan, jika ada oknum yang bertindak tidak profesional, itu adalah masalah individu dan bukan mencerminkan seluruh profesi wartawan.
“Pak Menteri Yandri itu harus lebih bijak dalam memilih kata-kata agar tidak membuat keretakan antara media dan pemerintah,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bandar Lampung ini.
Sambung Hermawan, kami melihat Wartawan di Indonesia telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan menyayangkan adanya stereotip negatif terhadap profesi tersebut.
“Intinya begini, kalaupun ada oknum yang memang suka minta-minta atau melakukan hal yang diluar pedoman kode etik, ya itu urusan individu, tidak bisa memukul rata dengan kalimat Wartawan. Tidak hanya itu, untuk para kepala desa jangan sampai alergi mendengar ataupun ada wartawan yang sedang menjalankan profesinya. Ya kalau bersih kenapa harus risih,” terangnya lagi.
ABR-I meminta Menteri Yandri Susanto untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, serta memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Selain itu, ABR-I juga meminta pemerintah untuk lebih mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak rakyat, kami Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) menegaskan komitmen untuk terus mengawal perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” tutup Hermawan. (Putra/KN)