Advertisement
Lampung barat - Terkait pemberitaan para Awak media, kuat dugaan oknum petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terima Suap 20-25% terkait pengondisian peroyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinas Kesehatan Lampung Barat anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,52 miliar .
Saat di hubungi Via WhatsApp oknum Pejabat Kabupaten Lampung Barat tersebut Akan menuntut Media secara hukum karna telah mencemarkan nama baik seseorang tentang pemberitaan tersebut.
Terkait dugaan Ancaman dan diskriminasi dimaksud, Ketua Forum Pers Idependent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat menganggap, arogansi dan ancam tersebut Merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Di bumi beguwai jejama kabupaten lampung Barat.
Di tempat terpisah Aktivis muda yang sudah malang melitang di dunia jurnalis Sumarlin, menganggap oknum petinggi Pemkab (NM) terkesan Tidak faham uu pers no 40 thn 1999, “Kami meminta dengan Hormat kepada Bapak Bupati Lampung Barat untuk menonaktifkan oknum tersebut, yang pada saat ini menduduki jabatan Setrategis yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat yang terkesan diktator dan tidak paham UU Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
(SUMBER FPII KORWIL LAMBAR )