Advertisement
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank mendesak pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) untuk memberikan informasi secara transparan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan meminta DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPP Pematank Suadi Romli, mengatakan, bahwa hingga kini belum diketahui secara pasti di mana dan bagaimana limbah B3 medis dari rumah sakit milik Pemprov Lampung itu dikelola. Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan yang aman dan profesional demi keselamatan masyarakat.
“Kami minta pihak RSUDAM terbuka soal bagaimana limbah B3 medis itu dikelola. Jangan sampai dibuang sembarangan yang bisa membahayakan masyarakat,” kata Romli kepada media ini, Minggu (18/5/2025).
Romli menegaskan, bahwa limbah medis kategori B3 sangat berbahaya bila tidak dikelola secara tepat. Hal ini, katanya, dapat memicu penyebaran penyakit baru di tengah masyarakat.
“Kalau limbah ini tidak dikelola dengan benar, bisa saja menyebabkan munculnya penyakit-penyakit baru di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPP Pematank menuntut transparansi mengenai anggaran pengelolaan limbah, termasuk siapa pihak ketiga yang ditunjuk serta lokasi pembuangan limbah tersebut.
“Harus jelas, siapa pengelolanya, berapa anggarannya, dan dibuang ke mana. Masyarakat berhak tahu agar tidak muncul kecurigaan bahwa ini menjadi ajang bancakan atau pengelolaan yang asal-asalan,” ucapnya
Sebagai langkah konkret, Romli meminta DPRD Provinsi Lampung segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dan mengawasi pengelolaan limbah medis RSUDAM.
“Kami meminta wakil rakyat di DPRD Lampung jangan menunggu sampai ada kejadian buruk. Segera bentuk Pansus untuk mengawasi ini demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(*)