KONKRIT NEWS
Kamis, Mei 08, 2025, 22:16 WIB
Last Updated 2025-08-31T15:17:46Z
DPRD Lampung

Soal Pemutihan PKB : Persiapan Bapenda Dinilai Tidak Maksimal

Advertisement

Bandar Lampung — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya kebijakan denda premi Jasa Raharja dikritik, kali ini persoalan akses lokasi pembayaran yang jauh menjadi sorotan utama dan dinilai perlu segera dibenahi.


Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, usai meninjau beberapa Samsat di Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (08/05/2025).


Munir mengungkapkan, dari hasil pemantauannya di layanan Samsat Keliling Kalirejo, terlihat antusiasme masyarakat yang tinggi untuk mengikuti program pemutihan pajak. Namun, mereka terkendala oleh beberapa aspek teknis, terutama karena layanan tersebut belum bisa melayani pergantian plat nomor kendaraan, khususnya bagi yang menunggak pajak hingga 8–9 tahun.


“Seharusnya Samsat keliling bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan agar manfaatnya maksimal. Kami melihat lebih dari 50 kendaraan akhirnya memilih pulang karena tidak bisa dilayani. Ini perlu solusi dan terobosan nyata,” ujar Munir.


Ia juga menyoroti kondisi geografis Lampung Tengah yang cukup luas, dengan jarak antar kecamatan yang berjauhan, seperti dari Kecamatan Selagai Lingga dan Sendang Agung menuju pusat pelayanan di Gunung Sugih. Hal ini menjadi alasan masyarakat enggan membayar pajak karena kesulitan akses.


Padahal, menurutnya, keberadaan Samsat Keliling Kalirejo semestinya bisa menjangkau beberapa kecamatan sekaligus, seperti Selagai Lingga, Sendang Agung, hingga Pubian. Namun kendalanya tetap sama—tidak bisa melayani pajak lima tahunan dan penggantian plat.


Atas berbagai hambatan tersebut, Munir menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kurang matang dan tidak komprehensif dalam menyiapkan program pemutihan pajak.


“Bapenda seharusnya sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. Kemudahan akses layanan mestinya disiapkan sejak awal, termasuk pemetaan lokasi layanan yang strategis. Persiapannya belum menyeluruh,” jelasnya.


Untuk mengatasi masalah ini, Munir mengusulkan agar pembayaran pajak lima tahunan bisa dilakukan di Samsat keliling. 

Sementara untuk pencetakan plat nomor, bisa dipusatkan di Kecamatan Gunung Sugih. Setelah itu, Bapenda dapat bekerja sama dengan camat dan kepala desa untuk mendistribusikan plat tersebut kepada masyarakat.


Munir juga menekankan pentingnya evaluasi segera terhadap pelaksanaan program pemutihan yang baru berjalan selama satu minggu ini. Ia berharap, jika diperbaiki dengan cepat, program ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan infrastruktur.


“Harapan masyarakat terhadap program ini adalah kemudahan dalam layanan pembayaran. Mereka kecewa karena tidak bisa melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Balik nama kendaraan juga rumit, harus cabut berkas ke Bandar Lampung dulu, baru kembali ke Lampung Tengah. Harus ada terobosan agar semua proses menjadi lebih mudah,” pungkasnya.