Advertisement
Kota Metro – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Provinsi Lampung, Mulyadi Yansyah, SH., CM., menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait polemik yang terjadi di Kota Metro pada 20 Februari lalu, (8 Juni 25).
Hal ini menyusul pemberitaan sejumlah media online di Provinsi Lampung yang mengangkat dugaan rekrutmen honorer ilegal melalui SK Perpanjangan yang diduga melanggar prosedur.
Mulyadi Yansyah, menegaskan bahwa isu ini telah menjadi sorotan publik dan masuk dalam tugas serta fungsi lembaga Organisasi Bantuan hukum ABR-Indonesia untuk menjaga dinamika hukum dan politik di Kota Metro. "Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau upaya pengalihan isu oleh pihak tertentu, termasuk Kepala BKPSDM Metro, kami akan mengusutnya tuntas," tegas advokat muda lampung ini.
ABR-I Provinsi Lampung akan mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk para honorer yang diduga menjadi korban dari kebijakan tersebut. Mulyadi bersama tim pengacara dan paralegal dimetro juga mendorong masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi untuk berpartisipasi dalam mengungkap fakta sebenarnya.
"Rakyat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi, terutama dalam hal kebijakan yang menyangkut hak-hak tenaga honorer. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik," tambahnya.
Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran serta mencegah praktik serupa di masa depan. ABR-I Lampung siap mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti yang cukup untuk memproses kasus ini secara pidana.
Catatan Redaksi:
Press release ini dapat dikutip dengan mencantumkan sumber dari DPW ABR-I Provinsi Lampung. Untuk wawancara atau konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi narahubung yang tertera.