KONKRIT NEWS
Jumat, Juni 06, 2025, 11:25 WIB
Last Updated 2025-06-06T04:28:46Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Tiga Terduga Pelaku Penculikan Anak di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi

Advertisement


Tulang Bawang, 4 Juni 2025 – Kasus penculikan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, korban berinisial V, warga Kampung Dusun Jaya Baru Lebuk Dalam Tulung Itek, Kecamatan Menggala Timur, menjadi sasaran tindakan keji yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial Y, W, dan S, warga Kecamatan Gunung Terang.


Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2025, siang hari. Berdasarkan kesaksian, ketiga teduga pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil Sigra berwarna putih. Mereka berpura-pura mengantar titipan dari orang tua korban, lalu menghubungi korban agar keluar dan mengambil barang tersebut bersama kakaknya, G.


“Saat saya mendengar anak-anak berteriak, saya langsung lari sambil membawa cangkul. Warga lain pun berdatangan. Melihat situasi mulai ramai, para pelaku melepaskan korban dan segera melarikan diri,” ujar salah satu saksi mata di lokasi kejadian.


Modus para pelaku dinilai terencana. Mereka menggunakan tipu daya untuk memancing korban mendekat ke mobil, lalu mendorong dan menarik korban ke dalam kendaraan secara paksa. Kakak korban sempat berusaha menahan dan berteriak minta tolong, namun tidak mampu mencegah aksi tersebut sepenuhnya.


Merespons kejadian ini, tim Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR), bersama tim media, langsung mendatangi kediaman korban pada Rabu (4/6). Orang tua korban kemudian memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Advokat Bela Rakyat Indonesia – Firma Hukum Hermawan & Rekan, yang berkantor di Bandar Lampung, untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Tulang Bawang.


Perwakilan tim Paralegal ABR Indonesia, Holidi, menegaskan bahwa perbuatan para pelaku masuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan dan Penculikan terhadap Anak di Bawah Umur. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Holidi.


Orang tua korban berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap para pelaku dan memproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Kami mohon keadilan untuk anak kami. Pelaku harus segera ditangkap sebelum ada korban lain,” ungkap ayah korban.


Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah Lampung, dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak. (Red)