KONKRIT NEWS
Rabu, Juli 02, 2025, 13:32 WIB
Last Updated 2025-07-02T06:32:40Z
Hukum dan Kriminalpesawaran

Desa Batu Menyan Diduga Langgar UU dan PP Tentang Retribusi

Advertisement
Foto Ilustrasi 


Pesawaran – Dugaan pelanggaran hukum terjadi di kawasan Dermaga Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah pungutan diberlakukan terhadap wisatawan dan pelaku usaha transportasi darat dan laut yang menggunakan fasilitas dermaga maupun akses jalan desa menuju objek wisata populer seperti Pulau Pahawang dan Kelagian, Tegalmas dan sekitarnya. Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah rincian tarif pungutan yang diberlakukan:


Pungutan di Lokasi:


Sandar Kapal Besar: Rp30.000


Sandar Kapal Kecil: Rp20.000


Sandar Speed Boat: Rp30.000


Masuk Motor: Rp2.000


Masuk Mobil Kecil: Rp3.000


Masuk Mobil Besar: Rp5.000


Parkir Motor: Rp5.000


Parkir Mobil Kecil: Rp20.000


Parkir Medium Bus: Rp50.000 – Rp75.000


Parkir Big Bus: Rp100.000



Pungutan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola desa, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan sesuai prosedur legislasi desa. Lebih jauh, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran yang menetapkan retribusi pada fasilitas tersebut sebagai bagian dari objek retribusi daerah. Jika pun ada, harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan. 


Pungutan ini diduga melanggar ketentuan berikut:


1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pasal 110 menyebutkan bahwa pemungutan retribusi harus berdasarkan Perda, dan dilarang memungut tanpa dasar hukum.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Menegaskan bahwa seluruh pungutan atas penggunaan fasilitas publik harus masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan resmi.


3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa


Pungutan dari penggunaan aset milik desa seperti dermaga atau lahan parkir harus didasarkan pada musyawarah desa dan ditetapkan dalam Perdes, serta dilaporkan secara transparan kepada masyarakat.


4. Pasal 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)


Memberikan sanksi bagi pejabat publik yang melakukan pungutan di luar ketentuan hukum, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.


Desakan Transparansi dan Penertiban


Praktik pungutan tanpa dasar hukum ini dinilai merugikan masyarakat, menciptakan ketidaknyamanan bagi wisatawan, serta membuka ruang untuk penyelewengan dan korupsi.


Ini indikasi pungli yang serius. Jika desa memang mengelola aset, harus ada dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pemungutan uang adalah pelanggaran.


Beberapa pelaku usaha kapal wisata dan sopir bus pariwisata juga menyuarakan kekecewaan, karena pungutan dilakukan tanpa kejelasan mekanisme pelaporan dan pemanfaatan dana.


Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan terkait retribusi kendaraan masuk kawasan Ketapang di kelola oleh para pemuda yang tujuannya untuk kegiatan 17 Agustus. Padahal, jika alasannya tentang itu sangat tidak masuk akal karena ini sudah berjalan bahkan jauh sebelum bulan Agustus. Kemudian untuk sandar kapal itu di kelola BUMDes yang tujuannya untuk kebersihan dermaga.


"Itu ada kewenangan Desa dalam tambatan kapal, perdesnya ada. Sedangkan parkir di kelola oleh masing-masing pemilik lahan parkir," ujar Syahruji, Selasa (1/7/2025).


Bicara Perdes yang diklaim ada, Syahruji tidak bisa menunjukannya ketika diminta melalui pesan WhatsApp tersebut. 


Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Pesawaran, Anggun Saputra, SE.,MM mengungkapkan apa yang dilakukan Desa Batu Menyan tidak melalui koordinasi Dinas Pariwisata, mungkin jikapun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Karena terkait biaya masuk kendaraan bermotor dan dimulai kapan Kami tidak mengetahui. 


Menurutnya, jika tidak ada dasar hukum yang jelas, itu tidak bisa dibenarkan, karena tentunya semua pungutan wajib berdasar hukum.


"Semua pungutan dikawasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, ya tidak bisa dibenarkan," singkat Anggun.  (Putra/KN)