Advertisement
Tulang Bawang Barat — Seorang mantri berinisial NP, warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, diduga membuka praktik pengobatan tanpa memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Praktik tersebut diketahui telah berjalan selama sebulan dan bahkan memberikan obat-obatan kepada pasien yang datang untuk berobat.
Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut bahwa NP tidak memiliki izin resmi maupun plang nama praktik sebagaimana mestinya. Izin praktik keperawatan diketahui dimiliki oleh istrinya, namun sang suami yang justru menangani pasien, termasuk melakukan tindakan medis seperti penyuntikan.
“Yang membuat heran, kenapa aktivitas yang diduga ilegal ini tidak tersentuh oleh hukum?” ujar narasumber tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas setempat menegaskan bahwa setiap bentuk praktik pengobatan harus memenuhi persyaratan perizinan yang sah.
“Membuka praktik pengobatan harus ada surat izin dulu, kemudian dipasang plang nama praktik, baru bisa melakukan pelayanan kepada pasien,” tegas Kepala Puskesmas. Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, bahkan pidana.
Undang-undang tersebut juga menyebut bahwa pihak yang mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa SIP dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Team Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia turut angkat bicara dan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat segera menindak tegas dugaan praktik ilegal ini.
“Jika benar oknum mantri tersebut sudah berpraktik sebulan dan Dinas Kesehatan tutup mata, maka ini sangat berbahaya bagi perkembangan dunia kesehatan, khususnya di Tulang Bawang Barat,” ujar perwakilan tim tersebut.
Mereka mendesak agar pelaku diberikan sanksi administratif dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga integritas layanan kesehatan masyarakat. (Holidi)