Advertisement
Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut dan mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebagai tanggapan atas sejumlah pertanyaan masyarakat dan media terkait program nasional tersebut, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, Disdikbud Provinsi Lampung telah mengikuti seluruh tahapan sosialisasi program revitalisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), termasuk melalui beberapa pertemuan daring (Zoom Meeting) yang dilaksanakan secara bertahap.
"Untuk tahun 2025, Provinsi Lampung telah mengusulkan sebanyak 86 satuan pendidikan sebagai calon penerima bantuan, terdiri dari 42 SMA, 42 SMK, dan 2 SLB. Usulan ini merupakan bagian dari daftar program DAK 2025 yang telah disetujui dalam sistem KRISNA oleh Bappenas," ujar Thomas Amirico.
Meski telah masuk dalam longlist, seluruh satuan pendidikan masih harus melalui proses verifikasi faktual dan validasi oleh sub bidang teknis kementerian melalui aplikasi RevitSp. Proses ini menentukan kelayakan akhir masing-masing sekolah untuk menerima bantuan pemerintah.
Sambung dia, Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dalam dua tahap: 70% di awal, dan 30% setelah progres pelaksanaan mencapai minimal 50%. Penyaluran dana ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 dan PMK Nomor 132/PMK.05/2021.
Satuan pendidikan penerima bantuan akan dibantu oleh tenaga ahli (konsultan) bersertifikat yang ditunjuk kementerian dan diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar pelaksanaan bantuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lanjut Thomas, Pengawasan dilakukan secara kolaboratif oleh Direktorat Teknis pemberi bantuan, Disdikbud Provinsi Lampung, BPMP Lampung, serta Koordinator Wilayah dan fasilitator teknis. Mengingat pelaksanaan program menggunakan skema swakelola, sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah, komite, tokoh masyarakat, wali murid, dan warga sekitar yang memiliki keahlian konstruksi.
"Disdikbud Provinsi Lampung memastikan bahwa seluruh desain dan spesifikasi bangunan telah direview dan divalidasi oleh kementerian sesuai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 32 Tahun 2022. Pemerintah daerah hanya mengusulkan lokasi satuan pendidikan, sementara nilai bantuan, spesifikasi teknis, dan harga satuan ditentukan oleh kementerian berdasarkan kajian internal," ucapnya.
Kemudian, Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Disdikbud, BPMP, Koordinator Wilayah, dan Fasilitator Teknis. Pelaporan progres pelaksanaan disampaikan langsung oleh sekolah kepada kementerian melalui sistem digital yang telah ditentukan. Masyarakat juga dapat memberikan laporan jika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran selama pelaksanaan program.
Disdikbud Provinsi Lampung juga telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi kendala administratif atau keterlambatan pembangunan, di antaranya melalui monitoring berkala, koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi peran konsultan pengawas.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico berharap pelaksanaan Program Revitalisasi ini akan membawa dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan menengah di Lampung, khususnya dari sisi ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi siswa dan tenaga pendidik.
Meski hingga saat ini belum ada sekolah yang ditargetkan untuk diresmikan langsung oleh Presiden RI, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dapat diupayakan dalam proses pelaksanaan program ke depan. (Putra/KN)