Advertisement
Pesawaran – Pengurus Pusat Perhimpunan Paralegal Indonesia (PPI) secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Dermaga Ketapang yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah PPI sebagai lembaga juang Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), ini diambil sebagai respon terhadap laporan dan temuan awal yang mengindikasikan adanya pungutan tanpa dasar hukum terhadap wisatawan serta pelaku usaha transportasi darat dan laut yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Ketua umum PPI Pusat Mulyadi Yansyah, S.H.,CM, melalui keterangan pers yang diterima redaksi, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Desa Batu Menyan adalah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal retribusi dan pengelolaan keuangan serta aset desa.
"Mengatasnamakan apapun tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika tidak disertai dasar hukum yang sah. Tanpa adanya Peraturan Desa (Perdes) yang disusun sesuai prosedur dan ditetapkan secara legal, maka pemungutan uang dari masyarakat adalah tindakan melawan hukum," tegas Mulyadi Yansyah, Kamis (3/7/2025).
Dalam somasinya, Perhimpunan Paralegal Indonesia (PPI) menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan, baik oleh aparatur desa, BUMDes, maupun kelompok masyarakat yang mengaku mengelola parkir dan dermaga, wajib memiliki dasar hukum yang kuat dan transparansi dalam pengelolaan keuangannya.
"Praktik ini bukan hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga berpotensi dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik," tegas Mulyadi.
Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah muncul informasi mengenai sejumlah tarif yang dikenakan di kawasan Dermaga Ketapang, termasuk biaya sandar kapal dan parkir kendaraan, yang tidak dilandasi Perdes maupun Perda. Bahkan, Kepala Desa Batu Menyan saat dikonfirmasi mengakui bahwa sebagian pengelolaan dilakukan oleh pemuda untuk kegiatan 17 Agustus dan oleh BUMDes untuk kebersihan dermaga. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum bisa menunjukkan bukti adanya Perdes terkait pungutan tersebut.
Pengurus Pusat Perhimpunan Paralegal Indonesia memberikan tenggat waktu sampai Jumat 04 Juli 2025, kepada Kepala Desa Batu Menyan untuk:
1. Menunjukkan secara resmi dokumen Peraturan Desa yang menjadi dasar hukum pemungutan,
2. Menghentikan segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah,
3. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat,
4. Mengembalikan dana yang telah dipungut jika terbukti tanpa dasar hukum.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, PPI akan melanjutkan langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan Ombudsman dan Inspektorat Daerah.
"Kami tidak ingin desa menjadi alat pungli berkedok partisipasi masyarakat. Hukum harus ditegakkan, dan kepala desa harus memberikan teladan dalam tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel," tutup PPI dalam pernyataan resminya.
PP PPI juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar melaporkan setiap bentuk pungutan yang dianggap tidak wajar kepada aparat hukum atau lembaga advokasi hukum setempat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ahmad Syafei, mebenenarkan bahwa yang menarik retribusi saat ini pihak Desa Batu Menyan tersebut.
"Silahkan konfirmasi ke pihak Desa," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Batu Menyan Syahruji sudah pernah dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya. Berkaitan dengan dasar hukum terkait penarikan retribusi tersebut, Syahruji tidak bisa menunjukan Perdes tersebut. (Yusuf/Putra/KN)