Advertisement
Kotabumi – Ridho Juansyah, S.H., kuasa hukum dari Amelia Apriani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendesak penyidik Polres Lampung Utara agar segera menetapkan suami korban, Supli alias Alex, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Amelia sebelumnya telah melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Peristiwa kekerasan itu terjadi di kediaman Supli yang beralamat di Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning.
“Kami mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sudah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup, dan ini bukan pertama kalinya korban mengalami kekerasan,” ujar Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ridho menjelaskan bahwa akibat insiden tersebut, Amelia mengalami luka serius berupa lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Korban juga mengalami trauma berkepanjangan dan sering merasakan pusing, yang membuatnya tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” imbuhnya.
Saat ini, Amelia masih menjalani pengobatan jalan dan memilih tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
Amelia dalam keterangannya mengatakan, kejadian bermula saat dirinya berada di rumah Supli dan terlibat perdebatan soal penjemuran kopi. Tanpa peringatan, Supli langsung memukul Amelia sebanyak tiga kali di mata kiri, satu kali di hidung, dan satu kali di bagian mulut.
Menanggapi hal ini, awak media telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan. (Rls)