Advertisement
Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung berhasil memenangkan sidang ajudikasi sengketa informasi publik melawan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dalam sidang di Bandar Lampung, Jumat (1/8/2025).
Majelis Komisioner yang dipimpin Ketua KI Provinsi Lampung, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med., bersama anggota Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., C.Med., dan Syamsurizal, S.H., M.M., mengabulkan permohonan DPD PWRI dengan register perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.
Dalam amar putusannya, Majelis memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, selaku atasan PPID, untuk memberikan salinan dokumen yang diminta pemohon, meliputi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2024, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Tahun Anggaran 2024, Dokumen pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) Jalan Siswo Suyono Tahun Anggaran 2024, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Dokumen pembangunan pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024.
PPID Desa Sabah Balau diberi waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut. Kedua pihak juga memiliki hak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini.
Kuasa hukum DPD PWRI Lampung dari LBH PWRI, Yanuar Zuliansyah, S.H., mengapresiasi putusan Majelis Komisioner yang dinilai adil dan berpihak pada hak publik atas informasi.
"Putusan ini menunjukkan komitmen KI Lampung dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. Informasi publik adalah hak setiap warga negara, terutama terkait pengelolaan dan penggunaan dana negara," ujar Yanuar.
Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan DPD PWRI berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sengketa ini bermula saat DPD PWRI Lampung mengajukan permintaan dokumen ke PPID Desa Sabah Balau. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan pemohon bukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penolakan ini kemudian digugat ke KI Lampung hingga akhirnya dimenangkan oleh DPD PWRI.
Putusan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi di badan publik, baik instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Kasus ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat diperjuangkan melalui jalur hukum dan berbuah kemenangan. (Red)