Advertisement
Bandar Lampung – Momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Bengkulu-Lampung memaparkan capaian kinerja periode Januari–September 2025 yang berfokus pada pelayanan publik, penguatan ekonomi nasional, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi.
Sepanjang Januari–September 2025, Bea Cukai Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, naik tajam 171,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari bea keluar sebesar Rp1,51 triliun yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Lampung dan Bengkulu.
Selain itu, bea masuk senilai Rp227 miliar dan cukai Rp14 miliar turut memperkuat penerimaan negara. Pelaksanaan audit kepabeanan, penelitian ulang, dan ultimum remedium juga menambah penerimaan sebesar Rp18,75 miliar.
Menurut Plt. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, pencapaian tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7, yakni peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Selain penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hingga triwulan III 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Barang hasil penindakan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta narkotika dan obat terlarang berupa 59,9 kilogram sabu, 50,5 kilogram ganja, 14 gram tembakau gorila, 250 butir ekstasi, dan 280 butir psikotropika.
“Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, serta pemerintah provinsi di Lampung dan Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara,” tegas Agus.
Bea Cukai Sumbagbar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) secara serentak di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang September 2024 hingga Oktober 2025, meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter MMEA. Nilai total barang mencapai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal,” ujar Agus.
Lebih dari sekadar angka, kegiatan ini menggambarkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal terhadap keuangan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri dalam negeri.
Sebelum menutup sambutannya, Agus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bapak Kapolda beserta jajaran, Bapak Pangdam dan jajaran serta seluruh instansi terkait yang senantiasa mendukung Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung yang hadir menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Sumbagbar khususnya Provinsi Lampung.

