KONKRIT NEWS
Selasa, Desember 16, 2025, 13:57 WIB
Last Updated 2025-12-18T06:58:22Z
DPRD Bandar Lampung

Besok, BK DPRD Bandarlampung Putuskan Sanksi 2 Anggota

Advertisement

Bandar Lampung - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu, pukul 14.30 WIB, di ruang BK DPRD setempat.


Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, masing-masing berinisial HT, RN, dan AP.


Namun, dalam sidang besok, BK DPRD baru akan memutuskan dua dari tiga teradu. Satu teradu lainnya masih dalam proses pendalaman karena alat bukti dinilai belum lengkap.


Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan itu diambil setelah BK menggelar rapat internal usai melakukan tahapan verifikasi dan klarifikasi.


“Setelah verifikasi dan klarifikasi, hari ini kami rapat internal untuk rencana penuntutan. Alhamdulillah, lima anggota BK bersepakat untuk mengambil keputusan dalam sidang kode etik yang digelar besok,” kata Yuhadi, pada Selasa, (16/12/2025).


Ia menjelaskan, dari tiga teradu yang diproses, baru dua yang siap diputuskan, sementara satu teradu lainnya masih memerlukan pendalaman lanjutan.


“Terhadap tiga teradu, tapi insyaallah besok baru diputuskan dua teradu. Yang satu masih dalam pendalaman karena ada bukti-bukti yang perlu digali lagi,” ujarnya.


Yuhadi menegaskan, BK tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dukungan alat bukti yang kuat.


Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan formal, bukan asumsi.


“Hukum itu bicara alat bukti. Kita tidak mau memutuskan tanpa keterangan yang valid dan konkret. Hukum tidak bicara asumsi, tapi legal formal dan harus memenuhi unsur-unsurnya,” kata dia.


Sidang kode etik tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh lima anggota BK DPRD Kota Bandar Lampung serta panitera sidang.


BK juga memastikan seluruh proses persidangan dilakukan sesuai prosedur dan direkam sebagaimana fakta persidangan.

“Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait. Sidang dilakukan terbuka, para anggota BK sudah diambil sumpah, dan prosesnya direkam,” ujar Yuhadi.


Ia menambahkan, BK DPRD hanya menjalankan fungsi untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

“Kami hanya menjaga marwah DPRD. Cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang banyak omong. Yang penting keputusan diambil berdasarkan hukum,” ujarnya.