Advertisement
Tulang Bawang Barat — Praktik dugaan penimbunan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Pertalite, serta gas LPG 3 kilogram di Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, kembali terendus. Aktivitas ilegal ini diduga dikoordinir seseorang berinisial GP alias KC, pemilik gudang penampungan BBM yang beroperasi di tengah permukiman padat tanpa izin resmi.
Pada Rabu 3 Desember 2025, tim investigasi media konkritnews menemukan puluhan jerigen BBM bersubsidi terlihat menumpuk di dalam garasi yang disulap menjadi gudang. Kamera dilapangan juga merekam keberadaan armada pelangsir, termasuk mobil Daihatsu Grand Max serta dua truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk distribusi ke jaringan penjualan gelap maupun SPBU tertentu.
Aktivitas tersebut terpantau sejak Sabtu malam, 29 November 2025 lalu. Beberapa pekerja tampak mengangkat jerigen dan memindahkan BBM ke kendaraan operasional.
Tidak hanya itu, KC alias GP diduga memerintahkan rekannya, WD, untuk menyuap awak media sebesar Rp1.500.000 sebagai “uang perkenalan” guna meredam pemberitaan.
WD mengakui bahwa KC sedang menghadapi masalah serius terkait isu penimbunan BBM subsidi yang sudah meluas ke publik.
Ketika dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, KC menggunakan istilah “API” sebagai kode untuk BBM dan mengakui aktivitas tersebut telah berlangsung lama. Ia juga menyebut adanya perubahan situasi setelah “pemerintahan baru” serta mengaku sebagian jaringannya sempat terputus namun tetap berjalan.
Warga Tiyuh Mekar Jaya kini resah dan merasa terancam. Selain bahaya ledakan dari penimbunan BBM di dekat rumah, mereka juga mencurigai adanya beking dari oknum tertentu sehingga aktivitas ilegal itu terkesan kebal hukum. Publik mempertanyakan mengapa kegiatan berbahaya ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar."
Ketentuan ini bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Publik kini menuntut Polda Lampung melalui jajaran dibawahnya dalam hal ini Polres Tulang Bawang Barat, dan Polsek Gunung Agung untuk segera menyita barang bukti, menahan pelaku, memeriksa kendaraan operasional, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat maupun oknum pemerintah yang membekingi mafia BBM. Warga memperingatkan bahwa jika hukum tidak berjalan, aksi massa akan menjadi pilihan terakhir. (Holi/Tim)

