Advertisement
Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut dilakukan dalam kapasitas Arinal sebagai saksi, sebagaimana disampaikan kepada media usai pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Lampung. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Dalam prinsip penegakan hukum, proses pemeriksaan tentu harus dilakukan secara profesional dan terukur. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai arah penanganan perkara, khususnya dalam kasus yang menjadi perhatian luas,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan bahwa perkara PI 10 persen dengan nilai sekitar Rp271 miliar merupakan perkara strategis yang menyangkut kebijakan daerah pada periode tertentu. Oleh karena itu, menurutnya, setiap pihak yang memiliki keterkaitan struktural dan fungsional dalam kebijakan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas kesalahan pihak mana pun. Kami menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” lanjutnya.
ABR Muda Indonesia menilai bahwa Kejati Lampung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh sebab itu, mereka mendorong agar setiap tahapan yang telah dan akan dilakukan dapat dikomunikasikan secara terbuka kepada publik, sejauh tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Transparansi dalam batas yang diperkenankan undang-undang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kepastian proses akan menghindarkan munculnya persepsi yang tidak diinginkan,” kata Rizki.
ABR Muda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara ini secara objektif dan konstruktif, sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Sebagai penutup, ABR Muda Indonesia berharap Kejati Lampung dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara cermat, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Hingga rilis ini disampaikan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

