Advertisement
Bandar Lampung — Direktur Eksekutif Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menilai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai langkah yang mencederai demokrasi konstitusional dan berpotensi mereduksi hak politik rakyat.
Rizki yang juga merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara menegaskan bahwa secara konstitusional Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan negara. Prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Dalam kajian Hukum Tata Negara, frasa “dipilih secara demokratis” tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pilihan prosedural semata, melainkan harus dipahami sebagai mekanisme yang menjamin partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Penafsiran tersebut, menurut Rizki, telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan yang bersifat final dan mengikat.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 072–073/PUU-II/2004 secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan menjadi perwujudan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Putusan tersebut menempatkan Pilkada langsung sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional dan otonomi daerah, serta memperkuat legitimasi politik kepala daerah karena memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Ketentuan konstitusional dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian dioperasionalkan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.
“Dalam konstruksi ketatanegaraan, pengalihan kembali kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD berpotensi mereduksi hak politik rakyat, menyimpang dari arah putusan Mahkamah Konstitusi, serta membuka ruang oligarki dan praktik politik transaksional di tingkat lokal,” tegas Rizki.
Ia menambahkan bahwa argumentasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengubah desain demokrasi yang telah dikukuhkan secara konstitusional.
“Efisiensi anggaran adalah persoalan tata kelola pemerintahan, bukan alasan konstitusional untuk mencabut hak memilih rakyat. Solusinya adalah pembatasan biaya politik, penguatan penegakan hukum pemilu, serta reformasi regulasi, bukan dengan menarik kembali kedaulatan rakyat ke tangan elit politik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., CM., SHEL, menegaskan sikap kelembagaan ABR Indonesia. Menurutnya, ABR Indonesia berpijak teguh pada UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Setiap kebijakan politik hukum harus tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat dan tidak boleh membawa kemunduran demokrasi,” tegas Hermawan.
ABR Muda Indonesia merupakan lembaga sayap dari Advokat Bela Rakyat Indonesia yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat. ABR Muda bergerak sebagai organisasi bantuan hukum dengan segmentasi pelajar dan mahasiswa, sekaligus menjadi wadah pengkaderan intelektual muda untuk mempersiapkan generasi calon aparat penegak hukum di masa depan. Di bawah pembinaan Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., CM., SHEL, ABR Muda Indonesia berkomitmen menjaga supremasi hukum, konstitusi, dan advokasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat. (Red)

