KONKRIT NEWS
Senin, Januari 12, 2026, 14:10 WIB
Last Updated 2026-01-12T07:10:09Z
Bandar LampungDaerahHukum dan KriminalLampung

ABR Muda Indonesia Pertanyakan Kejati Lampung Soal Kepastian Status Hukum Arinal Djunaidi

Advertisement
M. Rizki Ramadhan, Direktur Eksekutif Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia 


Bandar Lampung, 12 Januari 2026 — Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia (ABRMI) menyatakan keprihatinan serius atas lambannya penetapan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).


ABRMI menilai terdapat ketimpangan mencolok antara masifnya penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan belum adanya kepastian status hukum terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Hingga saat ini, Arinal masih berstatus sebagai saksi meskipun telah diperiksa berulang kali tanpa kejelasan arah penegakan hukum.


Padahal, dalam perkara tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp271 miliar. Kejati Lampung juga telah menyita puluhan sertifikat tanah, kendaraan mewah, serta aset bernilai tinggi lainnya. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apabila kerugian negara dan aliran aset telah nyata, mengapa penetapan tersangka terhadap aktor kunci justru terkesan ragu-ragu?


ABRMI menilai Kejati Lampung belum menunjukkan sikap tegas terhadap pucuk pimpinan daerah yang menjabat saat kebijakan strategis dan dugaan aliran dana tersebut terjadi.


Direktur Eksekutif Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia (ABRMI), M. Rizki Ramadhan, menegaskan bahwa ketidakjelasan status hukum ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik.


“Ketidakjelasan status hukum ini menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat. Hukum di Lampung seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika alat bukti telah mengarah pada keterlibatan kebijakan atau aliran dana, maka Kejati Lampung wajib segera menaikkan status hukum Arinal Djunaidi. Jangan biarkan publik berasumsi adanya negosiasi atau kompromi di balik proses hukum yang berlarut-larut ini,” tegas Rizki.


Menurutnya, proses penyidikan yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk pelemahan terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dalam pernyataan sikap resminya, ABRMI menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai diantaranya, hentikan ketidakpastian status hukum, mendesak Kejati Lampung memberikan pernyataan resmi disertai batas waktu yang jelas terkait status hukum Arinal Djunaidi. Ketidakjelasan selama berbulan-bulan dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap asas kepastian hukum.


Mengingat pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi telah dilakukan berulang kali dan berlangsung selama berjam-jam, publik berhak mengetahui hambatan yang membuat penyidik belum menetapkan tersangka baru. Kejati Lampung diminta membuka secara jujur apakah terdapat intervensi kekuasaan dalam proses hukum tersebut.


Kejati Lampung diminta menjelaskan keterkaitan antara aset-aset mewah yang disita, baik kendaraan maupun puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan lingkaran kekuasaan saat kebijakan PI PT LEB dijalankan. Penyitaan aset tidak boleh berhenti sebatas komoditas pemberitaan tanpa pertanggungjawaban pidana terhadap aktor intelektualnya.


Apabila dalam waktu 30 hari ke depan tidak terdapat perkembangan signifikan terkait status hukum aktor kunci, termasuk Arinal Djunaidi, ABRMI menyatakan akan menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), mengajukan laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI, dan melakukan aksi damai di Kejati Lampung sebagai bentuk kontrol dan tekanan publik.


ABRMI menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung. (Red)