KONKRIT NEWS
Selasa, Januari 06, 2026, 19:37 WIB
Last Updated 2026-01-06T12:37:18Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Hewan Ternak

Advertisement

Tulang Bawang Barat -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Hewan Ternak, yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 02 Januari 2026, Sekira Pukul 02.00 Wib, inisial korban FS (30) warga Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat,


Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial AI (30) Petani, Tiyuh Pagar Dewa , Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, Tanggal 02 Januari  2026, sekira pukul 23.00 Wib, Selasa ( 06/01/2026)


Kronologi Penangkapan, Pada hari Jumat,  Tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Piket Polsek Tulang Bawang Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dua ekor kambing.


"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat memperoleh informasi tersebut segera menuju lokasi di Tiyuh Penumangan, setelah di TKP  berhasil mengamankan  Pelaku AI, Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa kambing tersebut diperoleh dari hasil pembelian dari seseorang, Ia kemudian langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ujar Kasat Reskrim 


Kronologi Kejadian, Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat,


Korban sekaligus pelapor  terbangun dari tidurnya karena mendengar suara induk kambing miliknya berteriak. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, diketahui bahwa dua ekor anak kambing milik korban telah hilang.


Selanjutnya, ibu korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal melintas di pinggir jalan dengan membawa alat angkut (obrok) dan terdengar suara kambing dari dalam obrok tersebut. Korban bersama ayahnya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan orang tersebut di jalan raya dekat tanah hibah Penumangan.


Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku membawa kambing dari wilayah Pagar Dewa milik seseorang, Namun setelah dicek, kambing tersebut dipastikan merupakan milik korban, Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.


Barang bukti yang diamankan dari  pelaku yaitu : 2 (dua) ekor hewan ternak kambing, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam (trondol), 1 (satu) buah alat angkut (obrok) warna hijau


Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AI sebagai tersangka.


"Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana."ujar Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H.