KONKRIT NEWS
Rabu, Februari 11, 2026, 13:20 WIB
Last Updated 2026-02-11T06:20:45Z
Hukum dan Kriminal

PPI ABR-I Lampung Datangi Kejati, Pertanyakan Dumas Dugaan Korupsi Dinkes Way Kanan yang Mandek Setahun

Advertisement


Bandar Lampung – Tim Advokasi Perhimpunan Paralegal Indonesia (PPI) Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Wilayah Lampung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (10/2), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) yang telah dilayangkan sejak satu tahun lalu.


Kedatangan tim PPI ABR-I diterima oleh Kepala Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., sekitar pukul 11.58 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Lampung.


Anggota Tim PPI ABR-I Lampung, Yoyon Muchtar, menjelaskan bahwa pihak Kejati menyambut baik kedatangan mereka dan mengapresiasi langkah PPI yang secara langsung mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.


“Beliau mengapresiasi kehadiran PPI-ABR-I Provinsi Lampung yang mempertanyakan langsung kasus yang sudah setahun terhenti. Kejati juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan laporan pengaduan masyarakat. Selanjutnya, Kejati akan segera memberitahukan kepada pihak pelapor perkembangan penanganannya,” ujar Yoyon menirukan penyampaian Ricky Ramadhan.


Menurut Yoyon, laporan yang dipertanyakan merupakan LAPDUMAS terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019–2023. Laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Asisten Intelijen Kajati Lampung dengan Nomor: 015/SP/TARPPI/ABR.I/II/2025.


Laporan itu disampaikan langsung oleh Yoyon dan diterima oleh Kejati Lampung pada 17 Februari 2025.


Sebelum mendatangi Kejati Lampung, Tim PPI ABR-I terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan. Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejari Way Kanan.


Namun, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Joni Saputra, S.H., M.H., pihaknya belum menerima surat atau perintah apa pun dari Kejati Lampung terkait penanganan laporan tersebut.


“Kami belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung berkaitan dengan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan,” kata Yoyon menirukan pernyataan Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.


PPI ABR-I Lampung berharap adanya kepastian hukum serta transparansi dalam proses penanganan laporan tersebut, mengingat laporan telah berjalan selama satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut. (Red)