KONKRIT NEWS
Senin, Maret 16, 2026, 23:56 WIB
Last Updated 2026-03-16T16:56:23Z
.Hukum dan KriminalLampung Barat

Audit LKPD Lampung Barat 2025 Disorot, AJP Ajak Publik Awasi Ketat Tim BPK: Jangan Sampai Ada “Main Mata”

Advertisement
Gambar ilustrasi 


Lampung Barat – Proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat baik media, LSM, Ormas hingga aktivis untuk turun mengawasi langsung kinerja tim auditor BPK yang tengah melakukan pemeriksaan di daerah tersebut.

Seruan ini disampaikan Kepala Bidang Investigasi DPC AJP Lampung Barat, Candra Dinata, setelah tim auditor BPK RI menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD Lampung Barat, Rabu (11/03/2026) lalu. 

Menurut Candra, tahap pemeriksaan pendahuluan memang merupakan prosedur standar dalam audit keuangan negara. Namun ia menegaskan, proses tersebut tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup tanpa pengawasan publik.

“Kami mengajak media, LSM, ormas, dan masyarakat untuk ikut mengawasi. Jangan sampai pemeriksaan keuangan daerah yang seharusnya menjaga uang rakyat justru ternoda oleh praktik-praktik yang tidak bersih,” tegas Candra.

Seruan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, nama lembaga auditor negara kerap terseret dalam berbagai isu miring di sejumlah daerah, mulai dari dugaan kompromi audit hingga praktik yang mencederai independensi pemeriksaan.

Karena itu, AJP menilai pengawasan publik menjadi benteng penting untuk menjaga integritas proses audit agar tidak berubah menjadi sekadar formalitas administratif.

Candra menegaskan bahwa setiap auditor wajib memegang teguh kode etik pemeriksa yang mengharuskan mereka menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pemeriksa, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap pelanggaran etik dapat berujung pada teguran keras, larangan melakukan pemeriksaan, hingga pemberhentian dari jabatan fungsional auditor.

Selain itu, proses audit juga wajib mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta independensi dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Namun menurut Candra, aturan yang kuat saja tidak cukup jika pengawasan publik tidak berjalan.

“Jika ada indikasi praktik kotor, kompromi, atau penyimpangan dalam proses audit, kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan langsung ke BPK agar diproses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik,” ujarnya.

AJP menegaskan, pemeriksaan keuangan daerah harus benar-benar menjadi instrumen kontrol terhadap penggunaan uang rakyat, bukan sekadar prosedur rutin yang berakhir pada laporan tanpa dampak nyata.

Terlebih dalam visi kelembagaan BPK periode 2025–2029, lembaga tersebut menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemeriksaan yang bebas, mandiri, transparan, dan akuntabel.

“Karena itu kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawal. Audit negara harus bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai ada ruang bagi permainan di balik meja,” pungkas Candra. (Indra)