Advertisement
Bandar Lampung, 4 Maret 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan Media Gathering Provinsi Lampung di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 4/3).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi dengan insan pers guna mendukung transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP serta meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mengusung tema “Di Bawah Cahaya Ramadhan Kita Perkuat Jembatan Informasi Menuju Masyarakat Lampung – Sai Sejahtera, Sai Sadar Pajak”, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk membangun kolaborasi komunikasi publik yang lebih kuat di bulan suci Ramadhan.
Dalam sambutannya, Sigit Danang Joyo menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis DJP dalam menyampaikan kebijakan perpajakan secara utuh, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.
Khususnya di Provinsi Lampung ini, sambung Sigit, jumlah wajib pajak yang terdaftar adalah 2.985.271 namun yang aktif hanya 526.400, perbandingannya cukup jauh dari jumlah yang telah terdaftar. Maka dari itu, Kanwil DJP Pajak Bengkulu - Lampung sangat membutuhkan media sebagai penyambung informasi.
“Media adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Di tengah transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP, peran media menjadi semakin penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Sigit.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot ke dalam satu portal berbasis Single Sign-On. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Pada kesempatan tersebut, Sigit juga mengajak seluruh media untuk turut menggaungkan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Sigit mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu mendekati batas waktu. Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP agar proses pelaporan berjalan lancar,” tegas Sigit.
“Sebagai bagian dari penguatan literasi perpajakan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mendorong perluasan kolaborasi dengan berbagai media di Provinsi Lampung untuk menghadirkan konten edukasi perpajakan yang informatif dan mudah dipahami masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat penyebarluasan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan implementasi Coretax DJP secara lebih masif dan merata,” tambah Sigit.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi dan kemitraan dengan insan pers melalui dialog yang terbuka dan evaluasi berkelanjutan, guna memastikan penyampaian informasi perpajakan berjalan efektif, akurat, dan konstruktif.
Melalui Media Gathering ini, Sigit menyampaikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung optimistis sinergi yang semakin erat dengan media akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Provinsi Lampung serta mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan.

