KONKRIT NEWS
Kamis, Maret 12, 2026, 20:44 WIB
Last Updated 2026-03-12T13:44:55Z
Lampung Barat

DPC AJP Lampung Barat Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Kenali ke Inspektorat

Advertisement



Lampung Barat - Ketua DPC AJP Lampung Barat Sugeng Purnomo setelah secara resmi melayangkan Surat Pengaduan ke Inspektorat Daerah tembusan ke kejaksaan negeri Liwa terkait dugaan Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Kenali. Kamis, (12/3/2026).


Telah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut menjadi tameng oleh Kepala Puskesmas (Kapus) untuk merasa aman, pola ini sering ditemukan dalam kasus dugaan korupsi dana BOK, BLUD atau dana kapitasi.


Menurut Sugeng Pemeriksaan keuangan oleh BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran, bukan mendeteksi secara mendetail setiap kecurangan (fraud). Jika ada temuan, tindakan yang sering terjadi adalah kewajiban pengembalian kerugian, namun tidak langsung menghilangkan dugaan tindak pidana.


“Merasa aman hanya karena telah diperiksa BPK adalah keliru, karena temuan tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran bisa muncul belakangan atau terdeteksi melalui pemeriksaan investigatif,” ujarnya.


Atas hal ini, DPC AJP membuat Pengaduan tertulis untuk dilakukan pemeriksaan Investigatif pada Puskesmas Kenali mengenai beberapa dugaan penyelewengan dan Konflik kepentingan, serta Pelanggaran oleh ASN pegawai pada Puskesmas Kenali sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Puskesmas tersebut.


DPC AJP akan terus mengawal Proses Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, dan tidak segan-segan mendesak Inspektorat dan APH untuk menindak tegas apabila nantinya ditemukan unsur tindak Pidana Korupsi.


Sugeng menuturkan bahwa semua unsur-unsur pengaduan tindah dugaan korupsi tersebut sudah saya laporkan secara tertulis kepada inspektorat dengan detail.


“Menurut analisa saya sudah terpenuhi namun yang berhak menentukan dan mempunyai kewenangan Adalah Inspektorat, ya harapan saya Inspektorat harus profesional dan bertindak tegas atas apa yang telah ditemukan bukan hanya di beri peringatan saja, intinya harus ditindak tegas dan tidak ada Upaya Restorative Justice,” kata Sugeng.


Menurut Sugeng ada beberapa poin-poin penting terkait hubungan keduanya:


Fokus Berbeda: Audit LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, sedangkan pengaduan penyelewengan berfokus pada indikasi tindakan pidana/pelanggaran spesifik.


Sinergi, Bukan Penghambat: Temuan dari pengaduan justru dapat menjadi bahan masukan atau dasar bagi BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau audit investigatif yang lebih mendalam.


“Jika pengaduan terbukti, BPK akan merekomendasikan tindak lanjut, termasuk ganti kerugian daerah atau penyerahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kerugian negara” pungkasnya.