Advertisement
Bandar Lampung – Menteri Hukum Republik Indonesia meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami berharap masyarakat Lampung bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum dan berbagai kasus yang mereka hadapi,” ujar Supratman, Senin (9/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, secara nasional saat ini telah terdapat sekitar 38.910 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari layanan tersebut, tercatat lebih dari 66 ribu pengaduan masyarakat telah masuk dan ditangani.
Menurutnya, berbagai persoalan yang kerap ditangani Posbakum antara lain sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan batas wilayah. Penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui mediasi bersama aparat desa, termasuk dengan melibatkan Babinsa setempat.
“Posbakum ini diharapkan menjadi wadah rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara mudah dan cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat cukup mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk memperoleh layanan awal. Apabila diperlukan, penanganan perkara dapat diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
Program Posbakum tersebut juga melibatkan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan diperbarui setiap tiga tahun oleh Kementerian Hukum.
Sementara itu, Gubernur Lampung mengapresiasi peluncuran Pos Bantuan Hukum di Lampung karena dinilai akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi serta perlindungan hukum.
Menurut Mirza, program tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden yang menekankan pembangunan dari desa, termasuk dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum ini, masyarakat desa dapat lebih mudah mendapatkan informasi, pembelaan, maupun penyelesaian sengketa secara adil,” ujar Mirza. (*)

