Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG – Ratusan petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluhkan gaji bulan Januari 2026 yang belum dibayarkan. Keluhan tersebut mencuat pasca peralihan sistem tenaga honorer menjadi outsourcing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan perubahan status tenaga kerja pramubakti menjadi sistem outsourcing memicu sejumlah persoalan administratif dan teknis pada awal masa transisi.
Salah seorang perwakilan petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga kini sebanyak 398 tenaga kebersihan belum menerima gaji bulan Januari 2026 saat masih berada di bawah naungan .
“Kami belum mendapatkan hak gaji bulan Januari saat masih di bawah DLH Kota Bandar Lampung. Total ada 398 pekerja yang belum terbayarkan. Hak yang seharusnya kami terima sebesar Rp2.000.000 per orang per bulan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Diketahui, peralihan pengelolaan tenaga kebersihan dari DLH kepada pihak ketiga mulai berlaku sejak 10 Januari 2026. Namun, para pekerja menyebut gaji mereka sebelum tanggal peralihan belum juga diselesaikan.
Menurutnya, saat meminta kejelasan kepada pihak DLH, Kepala Dinas melalui Kasubbag hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Saat ini kami sudah bekerja di bawah pihak ketiga sejak Februari dan menerima gaji di muka. Tetapi untuk Maret nanti sistemnya dibayarkan di akhir bulan. Yang jadi persoalan adalah gaji Januari saat masih di DLH belum dibayarkan,” jelasnya.
Para petugas juga mengaku keterlambatan pembayaran gaji kerap terjadi bahkan sebelum sistem outsourcing diberlakukan.
“Kami sudah bekerja maksimal. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan tepat waktu karena itu untuk kebutuhan keluarga. Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait di DLH Kota Bandar Lampung.
“Ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Kami meminta APH melakukan puldata dan pulbaket serta memeriksa pihak DLH. Jangan sampai ada anggaran yang macet atau disalahgunakan sehingga hak kami terabaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/3/2026) pukul 13.20 WIB, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, , belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*)

