Advertisement
LAMPUNG BARAT – Senin, 6 April 2026. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat hari ini resmi mengambil langkah tegas dengan menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi di Satuan Kerja Sekretariat DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap proses internal yang selama ini terkesan jalan di tempat dan tidak transparan.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa laporan ini bukanlah langkah terburu-buru, melainkan akumulasi dari kebuntuan komunikasi dan buruknya itikad baik dari pihak terkait:
Sekwan Abaikan Konfirmasi: AJP telah berulang kali melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), namun tidak pernah ditanggapi dengan serius.
Inspektorat Tak Berdaya:
Upaya koordinasi melalui Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah dilakukan, namun hingga kini nihil tindak lanjut yang konkret.
Kepastian Hukum yang Berlarut-larut:
Meski menghormati komitmen Kejaksaan yang mengedepankan penyelesaian melalui APIP, AJP menilai proses tersebut telah berlarut-larut tanpa kepastian. Uang negara tidak boleh digantungkan pada janji-janji administratif yang tak kunjung terealisasi.
"Kami sudah cukup bersabar mengikuti prosedur, mulai dari konfirmasi ke Sekwan hingga menunggu peran APIP di Inspektorat. Namun, ketika pengawasan internal mandul dan tuntutan informasi kami diabaikan, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan uang rakyat," ujar Sugeng Purnomo di depan gedung Kejari.
Temuan Fantastis Miliaran Rupiah.
Laporan yang diserahkan AJP didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang mengungkap potensi kerugian negara sangat Fantastis Milyaran Rupiah.
Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21): Kekurangan pemotongan pajak 32 Anggota DPRD
2. Tunjangan Fiktif/Berlebih: Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai ketentuan.
2. Belanja Pakaian Dinas: Temuan belanja pakaian dan atribut pimpinan/anggota DPRD yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
AJP menilai tindakan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Merujuk pada UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Ketidakpatuhan ini dapat dipidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan. Lebih jauh, hal ini diduga kuat memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan AJP
Melalui laporan ini, AJP mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu terhadap oknum di Sekretariat DPRD Lampung Barat.
2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
3. Menindak tegas oknum yang dengan sengaja mengabaikan rekomendasi BPK RI demi kepentingan pribadi atau kelompok.

