Advertisement
TULANG BAWANG BARAT – Tim paralegal resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengerjaan 4 titik proyek onderlagh Dana Desa TA 2025 di Tiyuh Pagar Buana ke Tipidkor Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Laporan disampaikan Rabu, 24 Juni 2026, disertai data lapangan, dokumentasi, dan keterangan warga.
Pelapor berinisial *YK* dan *HD* menyampaikan, laporan dilakukan setelah melakukan pemantauan di 4 titik lokasi berbeda. Mereka menduga pengerjaan tidak sesuai standar teknis yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara.
4 Titik Lokasi Yang Dilaporkan:
1. RT 004 Suku 002 | Volume 3 m x 200 m
2. RT 003 Suku 002 B | Volume 200 m x 3 m
3. RT 003 Suku 002 | Volume 200 m x 3 m | Dana Rp59.070.000
4. RT 003 Suku 002 Titik Lain
Pelaksana : TPK Tiyuh Pagar Buana | Sumber Dana : Dana Desa TA 2025 | Kepala Tiyuh : Inisial S
Tim paralegal menjelaskan, secara teknis pengerjaan onderlagh memiliki tahapan yang harus dipenuhi agar struktur kuat dan aman:
1. Perhelasim = tanah dasar dipadatkan terlebih dahulu.
2. Pasir alas = sebagai pengunci dan perata sebelum pemasangan batu.
3. Batu ngancing/berdiri = batu dipasang tegak dengan bagian tertanam ke tanah, bukan “tidur/rebah”.
4. Berem penguat = untuk volume panjang/besar.
“Kami laporkan ini agar ada kejelasan. Biar Tipidkor Polres TBB yang cek langsung ke lapangan, ukur ulang, dan lihat kondisi fisiknya seperti apa. Kalau sesuai standar, kami apresiasi. Kalau tidak, biar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar YK.
HD menambahkan, “Tujuan kami mendorong transparansi. Uang Dana Desa itu untuk kepentingan warga, jadi pengerjaannya harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.”
Tim Media Akan Pantau Dana Desa 2023-2025
Tim media menyampaikan, upaya konfirmasi tidak hanya pada kegiatan TA 2025. Sejak awal tim juga berupaya meminta keterangan terkait pengelolaan Dana Desa Tiyuh Pagar Buana periode 2023 sampai 2025. Hingga berita ini diturunkan, kepala tiyuh inisial S belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
“Karena belum ada konfirmasi dari pihak tiyuh, tim akan terus memantau dan menelusuri kepatuhan administrasi serta fisik kegiatan Dana Desa dari 2023 hingga 2025,” ujar tim media.
Hingga berita ini diturunkan, kepala tiyuh inisial S belum memberikan keterangan. Tim media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 untuk keberimbangan informasi.

