KONKRIT NEWS
Rabu, Juni 17, 2026, 21:36 WIB
Last Updated 2026-06-17T14:36:15Z
Hukum dan KriminalPendidikan

Kabid Dikdas Lampung Selatan Bantah Tuduhan Pungli Dana BOS

Advertisement


LAMPUNG SELATAN – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Eliyatullaila, M.Pd., membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).

Bantahan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukumnya, Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., yang menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, tidak sesuai dengan fakta, dan berpotensi mencemarkan nama baik.

"Tuduhan tersebut sangat mengada-ada dan salah sasaran. Klien kami, Ibu Eliyatullaila, M.Pd., baru menjabat sebagai Kabid Dikdas selama tiga bulan. Sangat tidak logis apabila beliau dikaitkan dengan dugaan penyelewengan maupun pungli sistemik sebagaimana yang dituduhkan," ujar Hermawan dalam keterangan pers tertulis yang diterima media.

Menurut Hermawan, terdapat sejumlah fakta hukum dan teknis yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pertama, pelaporan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini belum memasuki batas akhir pelaporan. Tenggat waktu penyampaian laporan baru akan berakhir pada akhir Juni 2026.

Kedua, seluruh proses penyusunan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS saat ini dilakukan secara digital melalui aplikasi daring (online) dan sistem pemindaian dokumen, sehingga seluruh proses administrasi dapat dipantau secara elektronik.

Ketiga, mekanisme pelaporan Dana BOS tidak lagi menggunakan sistem tatap muka antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Dengan sistem yang telah berbasis digital, peluang terjadinya pungutan liar dalam proses pelaporan dinilai sangat kecil.

"Bagaimana mungkin terjadi pungli pelaporan jika prosesnya saja belum berjalan? Ditambah lagi, seluruh sistem pertanggungjawaban kini berbasis online tanpa tatap muka. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang membuat pemberitaan tidak memahami regulasi maupun mekanisme pelaporan Dana BOS yang berlaku," tegas Hermawan.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan terbitnya pemberitaan yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai institusi.

"Kami meminta media yang bersangkutan untuk segera memuat hak jawab ini dan melakukan pemulihan nama baik klien kami dalam waktu 2 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila tidak terdapat itikad baik, kami siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," pungkas Hermawan. (Red)