Advertisement
Bandar Lampung – Inspektorat Provinsi Lampung angkat bicara terkait proses hukum yang tengah dihadapi ALS, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial pada UPTD Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna di bawah Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si., CGCAE, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di Lampung yang sedang dihadapi ALS, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus memonitor perkembangannya dan mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku setelah ada kejelasan status hukum yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (2/6/2026) malam.
Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi selaku atasan langsung yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan melekat terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.
Hingga saat ini, ALS disebut masih menjalankan tugas dan aktivitas kedinasan sebagaimana biasa. Belum ada keputusan administratif yang diambil karena Inspektorat masih menunggu perkembangan dan hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial sebagai atasan langsung yang melakukan pengawasan melekat. Yang bersangkutan sampai saat ini masih masuk kantor dan bekerja seperti biasa," ucap Bayana.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat pasca mencuatnya kasus yang menyeret nama ALS. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Inspektorat menegaskan akan bersikap sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Pengamat menilai, sikap menunggu kepastian hukum merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam tata kelola kepegawaian. Namun demikian, pengawasan internal tetap perlu dilakukan guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Sementara itu, Inspektorat Provinsi Lampung memastikan akan terus memantau kasus tersebut dan menyiapkan langkah administratif apabila nantinya telah terdapat dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (Putra)

