KONKRIT NEWS
Senin, Juni 08, 2026, 15:59 WIB
Last Updated 2026-06-08T08:59:05Z
Hukum dan KriminalTanggamus

Kepala Pekon di Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Tim Advokasi ABR Indonesia Kawal Kasus Hingga Terungkap

Advertisement

TANGGAMUS – Perjuangan panjang seorang warga untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat berjalan tanpa perkembangan signifikan selama hampir dua tahun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta yang melibatkan seorang kepala pekon di Kabupaten Tanggamus kini memasuki babak baru.


Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus resmi menetapkan EI (36), oknum Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat.


Penetapan tersangka tersebut menjadi titik terang atas laporan yang telah diajukan korban sejak Oktober 2024 dan sempat menjadi sorotan karena prosesnya berjalan cukup lama sebelum akhirnya menunjukkan perkembangan yang signifikan pada tahun 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula pada 11 Maret 2024 saat EI diduga memesan delapan unit tenda tarup kepada Kemal Fasha dengan nilai transaksi mencapai Rp80 juta. Dalam kesepakatan yang terjadi, pembayaran dijanjikan akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2024.


Berbekal kepercayaan terhadap status dan jabatan tersangka sebagai kepala pekon, korban kemudian menyerahkan seluruh barang yang dipesan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung direalisasikan.


Berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung.


Meski laporan telah masuk sejak tahun 2024, penanganan perkara tersebut sempat berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.


Melihat kondisi tersebut, pada tahun 2026 korban kemudian menunjuk Tim Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) – Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR) yang terdiri dari Adit Gumilang dan M. Rivaldo Badar dibawah pimpinan Dr. (c) Hermawan S.H.I., M.H., C.M., SHEL sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan perkara.


Sejak menerima kuasa, Tim Advokasi ABR Indonesia secara aktif melakukan pendampingan terhadap korban, mengawal perkembangan perkara, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memastikan laporan masyarakat memperoleh perhatian dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak lama setelah pengawalan hukum dilakukan secara intensif, proses penyidikan kembali menunjukkan perkembangan hingga akhirnya penyidik menetapkan EI sebagai tersangka.


Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dilaporkan korban. Penyidik juga menduga dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan tenda tarup tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain.


Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup.


Menanggapi perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum korban dari ABR Indonesia, M. Rivaldo Badar, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


"Ketika kami menerima kuasa dari korban, harapan terbesar yang disampaikan kepada kami adalah mendapatkan kepastian hukum. Kami kemudian melakukan pengawalan secara serius dan profesional agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Hari ini masyarakat dapat melihat bahwa perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan ditetapkannya tersangka oleh penyidik," ujar Rivaldo Badar.


Ia mengapresiasi langkah Polsek Pugung yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut hingga mencapai titik terang.


"Kami mengapresiasi penyidik Polsek Pugung yang telah bekerja secara objektif dan profesional. Ini menunjukkan bahwa hukum masih menjadi instrumen yang dapat diandalkan masyarakat untuk mencari keadilan," katanya.


Menurut Rivaldo, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan penting bahwa jabatan publik tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. 


"Kasus ini menjadi pelajaran bahwa jabatan bukan tameng hukum. Ketika ada masyarakat yang dirugikan dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka proses hukum harus tetap berjalan tanpa memandang siapa pelakunya," tegasnya.


Dalam keterangannya, Rivaldo juga mengingatkan seluruh kepala pekon dan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Tanggamus agar senantiasa menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.


"Kami mengimbau seluruh kepala pekon di Kabupaten Tanggamus untuk berhati-hati dalam menjalankan kewenangan, mengelola keuangan, maupun melakukan transaksi yang berkaitan dengan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik disalahgunakan karena setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa ABR Indonesia akan terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan mengawal setiap laporan yang memiliki dasar hukum yang jelas.


"ABR Indonesia tidak mencari-cari kesalahan siapa pun. Namun apabila ada masyarakat yang dirugikan dan membutuhkan pendampingan hukum, kami akan hadir dan mengawal prosesnya sampai memperoleh kepastian hukum. Karena itu, seluruh penyelenggara pemerintahan desa harus menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan amanah publik," tambahnya.


Sementara itu, Adit Gumilang menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum yang kompleks.


"Kasus ini sempat berjalan cukup lama tanpa perkembangan yang signifikan. Setelah dilakukan pendampingan dan pengawalan secara intensif, proses hukum kembali bergerak hingga akhirnya status tersangka ditetapkan. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak boleh menyerah ketika memperjuangkan hak-haknya," kata Adit.


Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa laporan masyarakat yang dikawal secara konsisten dapat memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, perkara tersebut juga menjadi peringatan bagi setiap pejabat publik bahwa kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.