KONKRIT NEWS
Senin, Juni 29, 2026, 13:59 WIB
Last Updated 2026-06-29T06:59:33Z
Opini

Ketika Gelar Adat Menjadi Komoditas Politik, Apa Untung dan Ruginya?

Advertisement

 


Oleh: Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L. (Ketua Umum DPP ABR Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)


Lampung - Pemberian gelar adat kepada pejabat negara maupun mantan pejabat sejatinya merupakan bentuk penghormatan masyarakat adat kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa, dedikasi, atau kontribusi nyata bagi daerah, masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai adat. Dalam filosofi adat Nusantara, gelar bukanlah hadiah politik, melainkan amanah moral yang mengandung tanggung jawab sosial.


Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pemberian gelar adat yang memunculkan pertanyaan publik. Ketika gelar diberikan kepada pejabat yang masih menjabat atau kepada tokoh politik menjelang momentum politik tertentu, muncul persepsi bahwa adat telah bergeser dari ruang kebudayaan menjadi instrumen kepentingan politik. Pada titik inilah gelar adat berpotensi berubah menjadi komoditas politik.


Fenomena tersebut patut disikapi secara objektif. Bukan karena pejabat tidak layak menerima gelar adat, melainkan karena proses, waktu, dan motif pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat adat dan publik.


Manfaat Pemberian Gelar Adat


Apabila diberikan secara objektif dan berdasarkan kontribusi nyata, pemberian gelar adat kepada pejabat dapat memberikan sejumlah manfaat.


Pertama, mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat sehingga aspirasi masyarakat adat lebih mudah diperjuangkan dalam kebijakan publik.


Kedua, mendorong pejabat untuk lebih memperhatikan pelestarian budaya, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pembangunan daerah.


Ketiga, meningkatkan pengakuan terhadap eksistensi lembaga adat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang patut dihormati dan dilestarikan.


Keempat, membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan tokoh adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, lingkungan, maupun pembangunan.


Risiko yang Harus Diwaspadai


Sebaliknya, apabila gelar adat diberikan karena kedekatan politik, kepentingan kekuasaan, atau sekadar pencitraan, dampak negatifnya dapat jauh lebih besar.


Pertama, marwah adat akan mengalami penurunan. Gelar yang seharusnya sakral berubah menjadi simbol yang diperdagangkan demi kepentingan sesaat.


Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dapat menurun karena muncul anggapan bahwa penghormatan adat dapat diperoleh melalui kekuasaan, bukan melalui pengabdian.


Ketiga, masyarakat adat berpotensi terbelah akibat perbedaan pandangan mengenai kelayakan penerima gelar.


Keempat, pejabat yang menerima gelar juga dapat menjadi sasaran kritik apabila publik menilai penghargaan tersebut tidak didasarkan pada prestasi atau pengabdian yang nyata.


Kelima, muncul konflik kepentingan karena lembaga adat dipersepsikan tidak lagi independen, melainkan menjadi bagian dari kepentingan politik praktis.


Jalan Tengah


Yang perlu dipahami, persoalannya bukan terletak pada siapa yang menerima gelar, melainkan pada bagaimana mekanisme pemberiannya.


Idealnya, pemberian gelar adat harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:


Memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat adat dan daerah.


Diputuskan melalui musyawarah lembaga adat yang independen.


Tidak diberikan untuk kepentingan politik elektoral.


Memiliki indikator penilaian yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Menjaga nilai sakral adat di atas kepentingan kekuasaan.


Dengan demikian, masyarakat tidak akan memandang gelar adat sebagai alat legitimasi politik, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang tulus.


Adat adalah identitas, bukan komoditas. Gelar adat merupakan simbol kehormatan yang lahir dari nilai, sejarah, dan kearifan lokal. Karena itu, jangan sampai nilai-nilai luhur tersebut kehilangan makna hanya karena ditarik ke dalam pusaran politik praktis.


Pejabat boleh berganti, kekuasaan dapat berakhir, tetapi kehormatan adat harus tetap dijaga. Ketika gelar adat diberikan berdasarkan integritas dan pengabdian, ia akan menjadi warisan moral bagi generasi mendatang. Sebaliknya, jika dijadikan alat transaksi politik, yang hilang bukan hanya wibawa lembaga adat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi perekat kehidupan berbangsa.


"Adat tidak boleh menjadi stempel kekuasaan, tetapi harus tetap menjadi cermin kehormatan. Sebab, kekuasaan bersifat sementara, sedangkan kehormatan adat adalah warisan yang harus dijaga sepanjang masa."