Advertisement
Lampung – Dewan Pengurus Wilayah Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa pembunuhan seekor tapir (tenuk) di Kabupaten Mesuji yang mengakibatkan satwa dilindungi tersebut mati secara mengenaskan. Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus dipandang sebagai peringatan serius mengenai kondisi ekosistem dan tata kelola lingkungan di Provinsi Lampung.
Ketua DPW ABR Lampung, Adit Gumilang, menilai bahwa kemunculan tapir di Jalan Lintas Sumatera maupun di sekitar permukiman masyarakat tidak dapat semata-mata dipandang sebagai perilaku satwa yang menyimpang. Berdasarkan penjelasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), wilayah Register 45 Mesuji beserta sebagian kawasan Mesuji dan Tulang Bawang masih merupakan habitat alami tapir.
"Apabila satwa liar mulai semakin sering terlihat di jalan raya maupun mendekati permukiman, maka kita perlu melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. Salah satu faktor yang patut menjadi perhatian adalah adanya perubahan kondisi habitat, meningkatnya aktivitas manusia di sekitar kawasan jelajah satwa, serta berkurangnya ruang gerak alami akibat perubahan penggunaan lahan. Semua faktor tersebut dapat meningkatkan peluang terjadinya interaksi antara manusia dan satwa liar," ujar Adit Gumilang.
Menurutnya, dalam kajian ekologi, satwa liar umumnya akan tetap berada di habitat yang mampu menyediakan sumber pakan, air, tempat berlindung, dan koridor jelajah yang aman. Ketika unsur-unsur tersebut terganggu atau habitat menjadi terfragmentasi oleh pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, maupun aktivitas manusia lainnya, satwa dapat melintasi kawasan yang sebelumnya jarang mereka datangi. Namun, penyebab spesifik kemunculan satwa pada suatu lokasi memerlukan kajian ilmiah berdasarkan data lapangan.
ABR Lampung menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan memproses pelaku secara pidana. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten terkait, serta instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan konservasi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi habitat satwa liar, termasuk memastikan konektivitas koridor satwa dan memperkuat upaya mitigasi konflik antara manusia dan satwa.
"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan kawasan yang menjadi jalur jelajah tapir, memperkuat perlindungan habitat yang masih tersisa, meningkatkan pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan yang berpotensi mengganggu ekosistem, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara menghadapi satwa liar secara aman dan sesuai ketentuan hukum," tegas Adit.
Selain itu, ABR Lampung mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan tapir tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa yang dilindungi sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku perburuan maupun kekerasan terhadap satwa liar.
ABR Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa liar yang memasuki kawasan permukiman. Apabila menemukan satwa dilindungi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada BKSDA atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara profesional sesuai prosedur konservasi.
"Perlindungan satwa liar bukan semata-mata tentang menyelamatkan satu spesies, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia. Tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Lampung," tutup Adit Gumilang.
(Red)

