Advertisement
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR) Indonesia mengucapkan selamat kepada Dr. Kuntadi, S.H., M.H. atas amanah yang diberikan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c). Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL., mengatakan kepercayaan yang diberikan negara kepada Jampidsus bukan sekadar promosi jabatan, melainkan amanah konstitusional untuk menyelamatkan keuangan negara, menjaga marwah hukum, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kuntadi atas kepercayaan yang diberikan negara. Publik menaruh harapan besar agar Jampidsus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan," ujar Hermawan.
Menurutnya, praktik korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Hermawan menilai pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional (law and development). Negara dengan tingkat korupsi yang rendah umumnya memiliki kepastian hukum yang lebih baik, iklim investasi yang sehat, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.
"Keberhasilan Jampidsus tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang diproses, tetapi juga dari kemampuan memulihkan kerugian negara, menciptakan efek jera, serta memperkuat supremasi hukum," katanya.
ABR Indonesia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan konstitusi. Penegakan hukum, kata Hermawan, harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, afiliasi politik, maupun kekuatan ekonomi.
"Penegakan hukum yang selektif hanya akan menurunkan kepercayaan publik. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu akan menjadi fondasi Indonesia yang bersih, berdaulat, dan berkeadilan," tegasnya.
ABR Indonesia menyatakan siap mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawasan publik yang konstruktif, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi di berbagai daerah.
"Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam, tetapi terlalu lama kehilangan integritas dalam tata kelola pemerintahan. Jika korupsi dapat ditekan secara sistematis, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, melainkan tujuan nasional yang realistis untuk diwujudkan," ujar Hermawan.
Menutup pernyataannya, Hermawan menyampaikan harapan agar kepemimpinan Jampidsus yang baru mampu menjawab ekspektasi masyarakat.
"Selamat bertugas kepada Bapak Kuntadi sebagai Jampidsus. Rakyat menunggu keberanian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Sejarah akan mencatat mereka yang berani menegakkan hukum demi menyelamatkan Republik Indonesia," pungkasnya. (Red)

